Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

IAIN Bukittinggi Larang Dosen Hayati Bawa Surat Penonaktifan, Ada Apa?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Maret 2018 10:25 10:25 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Maret 2018 10:20
Bagikan
Dosen IAIN Bukittinggi, Hayati Syafri (bercadar).
Bagikan

Hidayatullah.com– Hayati Syafri, dosen bahasa Inggris Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi di Sumatera Barat yang dilarang mengajar karena bercadar, menceritakan kronologi penonaktifan dirinya kepada hidayatullah.com, Sabtu (24/03/2018).

Awalnya ia dipanggil oleh Wakil Dekan I Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), Wedra Aprison, pada Jumat, 24 November 2017.

Wedra memberikan buku kode etik dosen dan naskah pengambilan sumpah PNS kepadanya. Selain itu, Wedra juga menunjukkan pasal Kode Etik Dosen yang menurutnya dilanggar Hayati terkait pemakaian cadar.

Pasal itu yakni pasal 7 ayat 2 yang bunyinya, “Menjunjung tinggi hukum berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Sumpah PNS, dan Sumpah Jabatan”, dan pasal 7 ayat 10: “Berpenampilan formal dan rapi sesuai ketentuan syariat Islam.”

Baca: Ombudsman Periksa IAIN Bukittinggi, Fokus Dugaan Maladministrasi

Lalu pasal 11 ayat 4: “Menjaga dan meningkatkan nama baik Institut”, dan pasal 11 ayat 5: “Mentaati peraturan yang berlaku di Institut.”

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Karena poin-poin tersebut sangat berat dan di luar pengetahuan kami, maka kami meminta waktu untuk mempelajari poin-poin yang ditujukan sebagai bentuk kesalahan sehubungan dengan cadar yang digunakan,” tutur Hayati.

Setelah seminggu mempelajarinya bersama ahli yang kompeten, Jumat, 1 Desember 2017, Hayati meminta klarifikasi kepada Wedra. Ia merasa tidak melanggar pasal-pasal di atas.

“Bapak Wedra berkata akan meneruskan permintaan kami untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca: Yusril: Hak Konstitusional Bercadar Tak Bisa Dikesampingkan Aturan Perguruan Tinggi

Jumat, 8 Desember 2017, Hayati menerima surat teguran tertulis dan pengarahan mengenai kondisi di kampus dari Khairuddin selaku Wakil Dekan III bidang kemahasiswaan FTIK.

Di dalam surat teguran yang ditandatangani oleh Dekan FTIK Nunu Burhanuddin itu, Hayati diperingatkan untuk berpakaian di dalam kampus sesuai Kode Etik Dosen IAIN Bukittinggi. Tapi teguran itu tidak mempan menggeser pendirian Hayati. Ia kukuh memakai cadar.

Senin, 11 Desember 2017, Khairuddin memanggil Hayati. Memintanya segera membuka cadar. Tapi Hayati minta diberi waktu untuk melakukan shalat istikharah.

Setelah shalat istikharah, Hayati tetap memilih memakai cadar. Pihak kampus lalu menyidang Hayati di hadapan Dewan Kehormatan Dosen pada 15 Januari 2018. Hasil rekomendasi dewan kehormatan ini diberikan kepada rektor sebagai bahan pertimbangan memberikan keputusan. Rektor memutuskan menonaktifkan Hayati mengajar.

Baca: Soal Pelarangan Cadar, HMI Nilai Perlu Kedepankan Musyawarah

Namun keputusan penonaktifan itu tidak tertuang dalam surat. Hanya keluar lewat mulut Wakil Rektor I Asyari. Hayati jadi khawatir. Sebab kalau ada yang bertanya kepadanya mengapa tidak mengajar, ia tidak punya landasan yang kuat. Karena tidak ada suratnya. Tak terima dengan itu, sang suami datang ke Asyari. Meminta suratnya. Tapi anehnya, ia tidak memberikan surat itu.

Hayati kemudian berusaha minta lagi surat itu. Sampai akhirnya Dekan FTIK Nunu minta bertemu Hayati dan memperlihatkan suratnya.

“Tapi cuma boleh dibaca dan dilihat ditempat. Eggak boleh dikopi, enggak boleh dibawa pulang, enggak boleh difoto dengan alasan perintah atasan,” keluhnya. “Jadi terkesan ditutup-tutupi.”

Baca: Komnas HAM: Pemakai Cadar Punya Hak Asasi, Harus Diakomodasi

Surat tertanggal 8 Februari itu, kata Hayati, ditandatangani oleh rektor. “Tapi di atasnya enggak ada tulisan ‘Surat Keputusan’. Enggak ada kepala suratnya. Adanya tanggal, no surat, lampiran, dan perihalnya pelanggaran disiplin berpakaian,” ujarnya menggambarkan.

Hidayatullah.com sudah berusaha menghubungi rektor untuk menanyakan surat itu. Namun ia tidak mengangkat telepon dan membalas pesan Whatsapp awak redaksi.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bukittingicadardiskriminasidosen bercadardosen IAIN BukittinggiFakultas Tarbiyah dan Ilmu KeguruanHayati Syafrihijabhukum cadarIAINIAIN BukittinggiikhtilafiyahInstitut Agama Islam Negerilarangan bercadarlarangan bercadar di kampusmahasiswi bercadarmaladministrasiniqabotonom perguruan tinggipelarangan cadarpolemik larangan bercadarpolemik pelarangan cadarSumatera BaratSumbarUIN larang cadar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Imam Masjid di Serbia ‘Dipukuli Hingga Mati’
Tulisan selanjutnya 4 Orang Terbunuh, 10 Terluka dalam Serangan Bom Dekat Parlemen di Mogadishu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Berita
4 Juni 2026 11:00
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?