Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mulai 2018, MA Percepat Penyelesaian Banyak Perkara

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 April 2018 09:44 9:44 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 April 2018 09:44
Bagikan
Mahkamah Agung HRS
Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung (MA), Abdullah, menanggapi pernyataan Fifi Lety Indra, adik sekaligus pengacara terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menyebut putusan MA dibuat dengan cepat-cepat.

Yang dimaksud adalah putusan MA yang menolak peninjauan kembali (PK) Ahok atas vonis terhadapnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada kasus itu.

Abdullah menjelaskan, mulai tahun 2018 ini memang ada percepatan penyelesaian perkara di MA. Sebab tunggakan perkara makin menipis dengan berlakunya Perma No 09 Tahun 2017 tentang template (format) putusan MA.

“Jadi putusan menjadi simpel dan sederhana sehingga dampaknya terjadi percepatan-percepatan. Jadi ndak ada hubungannya dengan kondisi di luar,” terangnya saat dihubungi hidayatullah.com Jakarta, Kamis (05/04/2018).

Baca: Pengacara Ahok Mencurigai Putusan MA

Kalau dulu, tuturnya, putusan bisa ribuan halaman. Tapi dengan template yang baru sekarang, putusan diperkirakan jadi hanya 10-15 halaman.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain kasus Ahok, kata dia, banyak kasus lain yang diputus MA dengan cepat. Diperkirakan tahun 2018 ini begitu perkara masuk langsung diputus.

Ia menjelaskan, ada dua proses pembuatan putusan PK di MA, yakni pemeriksaan perkara PK oleh Hakim Agung dan minutasi oleh panitera. Minutasi itu pengetikan narasi putusan.

“Kalau pemeriksaan perkara itu bisa cepat, minutasinya yang bisa agak lambat. Makanya cepat diputus, bukan berarti cepat selesai,” pungkasnya.* Andi

Baca: Soal Ahok, Pakar Hukum: Napi Tak Bisa Dipindahkan ke Rutan

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:adik AhokahokAhok menghina agamaBasuki Tjahaja PurnamaFifi Lety Indrakasus AhokMahkamah AgungMHpengacara AhokPK Ahokvonis Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sapi Kelantan akan Diperdengarkan Al-Qur’an agar Dagingnya Lebih Lembut
Tulisan selanjutnya Hakim: Saracen Tidak Terbukti Sebarkan Ujaran Kebencian dan SARA

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?