Hidayatullah.com– Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoal penahanan terpidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Menurutnya, seorang narapidana tidak bisa dipindahkan di rutan.
“Fungsi rutan bukanlah untuk membina narapidana, tetapi untuk menahan sementara seorang tersangka atau terdakwa,” terangnya kepada hidayatullah.com, Senin (02/04/2018).
Fickar menyebutkan, pasal 2 Keputusan Menteri Kehakiman RI No 01-PK.02.01 Tahun 1991 tentang Pemindahan Narapidana, Anak Didik dan Tahanan menyatakan, pemindahan narapidana, anak didik dan tahanan, dapat dilakukan di dalam satu wilayah hukum Kanwil Departemen Kehakiman (sekarang Kementerian Hukum dan HAM), atau antar wilayah hukum kanwil Departemen Kehakiman.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka seorang narapidana tidak dapat dipindahkan ke rutan, karena sesuai dengan fungsinya, LP yakni tempat untuk melakukan pembinaan narapidana. Dan jika narapidana harus dipindahkan, maka hanya dapat dipindahkan ke LP wilayah lain bukan rutan,” jelasnya.
Kalau alasan Ahok ditahan di Rutan Mako Brimob karena kondisi lapas tidak aman, menurut Fickar, kepolisianlah yang bertanggung jawab atas keamanan Ahok.
“Bukan berarti narapidana harus di Rutan Kepolisian. Keliru itu,” ujarnya.
Tapi bukankah Menkumham punya kewenangan diskresi? Benar, kata Fickar, dia punya kewenangan itu dan diskresi tersebut dalam keadaan normal bisa diuji ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tapi, kata dia melanjutkan, diskresi itu bisa dibuat jika belum ada peraturan.
“Jika aturannya sudah jelas, (tapi buat diskresi) ya menteri melanggar UU,” katanya.* Andi
Baca: Kuasa Hukum Menuduh Pelapor Ahok Merupakan Pembencinya