Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Perpres Permudah Tenaga Kerja Asing Dinilai Pinggirkan Pekerja Lokal

Ahmad
Terakhir diupdate: 9 April 2018 22:05 10:05 pm
Ahmad
Dipublikasikan 9 April 2018 22:00
Bagikan
[Ilustrasi] Indonesia diserbu tenaga kerja asing asal China.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Badan Kerjasama Antarparlemen (BKSAP) DPR RI, Rofi’ Munawar, menyesalkan kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Perpres itu menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dengan keluarnya regulasi Perpes yang baru disahkan, menurut Rofi, tampaknya desakan publik agar tidak mudah memberikan kelonggaran terhadap masuknya TKA hanya dianggap angin lalu oleh Pemerintah.

Baca: Dede Yusuf: Kenapa Banyak Tenaga Kerja Asing dari China?

“Padahal dengan keluarnya peraturan tersebut secara alamiah akan memperkecil kesempatan pekerja Indonesia,” ujarnya dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com, kemarin, Ahad (08/04/2018).

Rofi menilai, pemerintah menggunakan kacamata tunggal dan dengan pola pikir (mindset) eksternalitas. Hal itu karena di saat yang bersamaan tidak cukup cermat memperhatikan faktor-faktor penentu lainnya secara internal.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Tak Bisa Tunjukkan Izin Tinggal, 38 Pekerja asal China Diringkus Polres Bogor

Semisal, lanjutnya, inventarisir masalah industrial yang akan terjadi dikarenakan kelonggaran terhadap TKA. Karena berdasarkan data dari Kemenakertrans, jumlah pengawas TKA sangat sedikit, yakni hanya 1.200 orang. Tidak sebanding dengan kebutuhan pengawasan terhadap TKA yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Proses pengawasan yang tidak optimal akan berdampak pada penggunaan TKA pada bidang-bidang kerja yang seharusnya ditempati oleh pekerja domestik,” ungkapnya.

Hal itu, terangnya, terbukti pada pasal 22 yang menyebut TKA bisa menggunakan jenis visa tinggal sementara (vitas) sebagai izin bekerja untuk hal-hal yang bersifat mendadak. Namun langkah tersebut tidak menjelaskan secara spesifik dan jelas karakteristik mendadak yang dimaksud.

Baca: Pimpinan Komisi IX DPR: Pekerja Lokal Harus Lebih Diutamakan

Padahal, kata dia, jika ini diabaikan, bukan tidak mungkin akan dipermaikan sejumlah oknum TKA. Dikarenakan vitas merupakan syarat mutlak bagi TKA untuk mendapatkan Izin Tinggal Sementara (itas) yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Padahal, menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, izin hanya boleh diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Pemerintah harus cermat menentukan kebijakan dan regulasi yang akan diambil, guna menjaga keseimbangan antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja dalam negeri,” paparnya.

Selain itu, legislator dari PKS ini mengingatkan, pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan harusnya melihat kebutuhan dan permintaan TKA, disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya manusia yang ada.

Baca: Anggota DPR: Masa Pekerja Kasar saja Harus Impor

TKA yang didatangkan oleh perusahaan hendaknya juga benar-benar tenaga yang terampil sehingga dapat mendorong investasi, proses pembangunan ekonomi, dan teknologi di Indonesia.

Oleh karenanya, tegasnya, proses alih teknologinya harus terjadi pada aspek strategis dan profesional teknis, agar mendapat pengawasan yang ketat dengan memberikan sertifikasi kepada tenaga ahli tersebut.

“Saya juga berkeyakinan masih banyak putra-putri bangsa Indonesia yang cukup mumpuni untuk memegang pekerjaan yang selama ini dikerjakan untuk TKA,” pungkas Rofi.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Kerjasama AntarparlemenBKSAP DPR RIchinaChinaisasiJokowiKetua BKSAPpekerja asingpekerja lokalPenggunaan Tenaga Kerja AsingPerpres TKAPresiden Joko WidodoRofi MunawarTenaga Kerja AsingTKAUU Ketenagakerjaan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kenya Perlu Percepat Daur Ulang Sampah Elektroniknya
Tulisan selanjutnya Ibrahim Call

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Berita
2 Juni 2026 17:20
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?