Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Fadli Zon: Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing Salah Arah

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 19 April 2018 09:24 9:24 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 19 April 2018 09:24
Bagikan
Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam acara Seminar 68 tahun Mosi Integral NKRI Mohamad Natsir di Aula Museum Naskah Proklamasi, Jakarta, Selasa (10/04/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Di tengah tren integrasi ekonomi dan kawasan, pemerintah seharusnya memberi perlindungan terhadap kepentingan tenaga kerja lokal dari gempuran tenaga kerja asing, bukan malah sebaliknya.

Demikian kritik Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon atas relaksasi aturan tenaga kerja asing (TKA) yang dilakukan oleh pemerintah. Menurutnya, Perpres No 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing tak berpihak pada kepentingan tenaga kerja lokal.

“Kebijakan ini menurut saya salah arah. Waktu kampanye dulu Pak Joko Widodo berjanji menciptakan 10 juta lapangan kerja bagi anak-anak bangsa. Namun, tiga tahun berkuasa pemerintah malah terus-menerus melakukan relaksasi aturan ketenagakerjaan bagi orang asing,” ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu dalam pernyataannya diterima hidayatullah.com Jakarta, Kamis (19/04/2018).

Ia mengatakan, melalui integrasi ekonomi ASEAN, serta berbagai ratifikasi kerja sama internasional lainnya, tanpa ada pelonggaran aturan sekalipun sebenarnya arus tenaga kerja asing sudah merupakan sebuah keniscayaan.

“Nah, pada situasi itu yang sebenarnya kita butuhkan justru adalah bagaimana melindungi tenaga kerja kita sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kita selama ini sudah ugal-ugalan dalam membuka pasar domestik kita bagi produk-produk luar, jangan kini pasar tenaga kerja kita juga dibuka untuk orang asing tanpa ada perlindungan berarti,” lanjutnya.

Apalagi, dibandingkan negara ASEAN lain, Indonesia saat ini menurutnya memang paling tidak protektif terhadap kepentingan nasional.

Dalam bidang perdagangan, misalnya, menurut data INDEF tahun 2017 yang dikutipnya, Indonesia hanya memiliki hambatan nontarif sebanyak 272 poin. Padahal, Malaysia dan Thailand saja, masing-masing punya hambatan nontarif sebanyak 313 poin dan 990 poin.

“Kecilnya jumlah hambatan nontarif di Indonesia menunjukkan buruknya komitmen kita dalam melindungi industri dan pasar dalam negeri. Pemerintah seharusnya serius melindungi pasar dan industri dalam negeri, karena itu mewakili kepentingan nasional kita.

Celakanya, sesudah pasar kita diberikan secara murah kepada orang lain, kini bursa kerja di tanah air juga hendak diobral kepada orang asing. Bahaya sekali keputusan pemerintah ini,” ungkapnya.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemnakertrans), kutipnya, per Maret 2018 ada sekitar 126 ribu tenaga kerja asing yang ada di Indonesia.

Bayangkan, angka ini melonjak 69,85 persen dibandingkan angka jumlah tenaga kerja asing pada Desember 2016, yang masih 74.813 orang. “Sebelum ada Perpres No. 20/2018 saja lonjakannya sudah besar, apalagi sesudah ada Perpres ini,” ungkapnya.

Masalahnya, kata Fadli, itu baru data tenaga kerja legal. “Kita tak tahu data tenaga kerja ilegal yang masuk ke Indonesia.”

Yang jelas, lanjutnya, sepanjang tahun 2017, sama-sama disimak kasusnya ada ribuan. “Saya yakin jumlah riilnya jauh lebih besar ketimbang yang terungkap di media.”

Di Sulawesi Tenggara, misalnya, sebut Fadli, di sebuah perusahaan nikel tahun lalu ditemukan, dari 742 tenaga kerja asing asal China yang bekerja di sana, 210 di antaranya tenaga kerja ilegal.

Artinya, terangnya, hampir 30 persennya tenaga kerja ilegal. “Menurut data resmi, tenaga kerja asing legal dan ilegal mayoritas memang berasal dari Cina.”

Fadli pun menyebut terbitnya Perpres No 20/2018 ini berbahaya karena sebelum adanya beleid baru ini saja, bangsa ini sudah kewalahan mengawasi tenaga kerja asing yang masuk, apalagi sesudah kerannya kini dibuka lebar-lebar.

“Sebagai catatan, saat ini jumlah pengawas kita hanya 2.294 orang. Bayangkan, mereka harus mengawasi sekitar 216.547 perusahaan dan ratusan ribu tenaga kerja asing. Mana bisa?!”

Dengan angka itu, seorang petugas harus mengawasi sekitar 94 perusahaan legal. Menurutnya itu tidak mungkin dilakukan. Apalagi mereka harus bisa mengawasi tenaga kerja asing juga.

“Idealnya, seorang petugas hanya mengawasi 5 perusahaan saja. Sehingga, kita setidaknya butuh sekitar 20 hingga 30 ribuan pengawas,” tandas Fadli panjang lebar.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:chinaChinaisasiDPR RIFadli Zongerindrapekerja asingpekerja lokalPerpresPerpres No 20/2018Perpres Pengunaan Tenaga Kerja AsingPresiden JokowiTenaga Kerja AsingTKAWakil Ketua DPR RIWakil Ketua Umum Partai Gerindra
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Para Peraih Islamic Book Award 2018
Tulisan selanjutnya Menteri Saudi Ikut Nonton: Bioskop Penting Bagi Budaya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?