Hidayatullah.com—Tokoh oposisi Rafizi Ramli menjadi kandidat perdana menteri Malaysia kedua yang diperiksa polisi berkaitan dengan undang-undang baru perihal berita palsu.
Polisi sedang memeriksa Rafizi Ramli terkait pernyataan buruknya tentang Komisi Pemilu dan kepolisian, lapor kantor berita resmi Bernama hari Sabtu (5/5/2018) seperti dilansir DW.
Pemeriksaan terhadap Rafizi itu hanya berselang tiga hari setelah polisi mengumumkan tentang pemeriksaan seorang calon PM lain, Mahathir Mohamad, dengan tuduhan yang sama. Mahathir mengatakan pesawatnya disabotase menjlang pemilu tanggal 9 besok.
Mantan PM Mahathir Mohamad, yang kini berusia 92 tahun, mencalonkan diri untuk menjegal perdana menteri saat ini Najib Razak.
Kepala Kepolisian Negeri Sembilan Azam Jamaludin mengatakan bahwa Rafizi diperiksa terkait komentarnya di media sosial tentang pengisian formulir pemilu di sebuah distrik di negara bagian Negeri Sembilan. Rafizi mengatakan bahwa seorang kandidat oposisi tidak diperbolehkan mengisi formulir pencalonan diri.
Parlemen Malaysia meloloskan UU berita palsu pada bulan April, yang kemudian diteken PM Najib.
Para pengkritik UU itu mengatakan bahwa peraturan tersebut dibuat untuk membungkam pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah dan membatasi kebebasan berbicara menjelang pemilu.
Hari Senin (1/5/2018), seorang warga Denmark menjadi korban pertama UU itu. Salah Salem Saleh Sulaiman, 46, seorang warganegara Denmark. Dinyatakan bersalah karena mengkritik polisi secara tidak akurat di media sosial. Dia mengaku bersalah dan dihukum satu pekan kurungan dan denda 10.000 ringgit (sekitar 35 juta rupiah).
Salah, yang merupakan keturunan Yaman, mengunggah sebuah rekaman video di YouTube di mana dia mengklaim sedang bersama Fadi Al-Batsh, seorang insinyur yang berkaitan dengan Hamas, ketika Al-Batsh ditembak mati bulan lalu di Malaysia.*