Hidayatullah.com—Pemerintah Amerika Serikat pimpinan Presiden Donald Trump mengumumkan akhir perlindungan sementara yang diberikan kepada puluhan ribu imigran asal Honduras.
Sebanyak 57.000 orang bisa dipaksa meninggalkan Amerika Serikat sebelum 5 Januari 2020, ketika temporary protected status (TPS) mereka dicabut, lapor BBC Sabtu (5/5/2018).
Orang-orang Honduras itu diberikan status tersebut setelah Badai Mitch memporak-porandakan negara di Amerika Tengah itu pada tahun 1998.
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengatakan bahwa kondisi negara asal migran tersebut kini sudah membaik.
Menanggapi keputusan AS itu, pemerintah Honduras mengatakan sangat menyesalkan diakhirinya program TPS tersebut.
Dilansir Reuters, Dubes Honduras untuk AS Marlon Tabora mengatakan bahwa negaranya tidak sanggup menangani repatriasi puluhan ribu orang.
“Keluarga-keluarga itu sudah tinggal di AS selama 20 tahun dan mengintegrasikan kembali mereka ke negeri ini bukan hal yang mudah jika mereka memutuskan untuk kembali,” kata Tabora.
Sejumlah kritikus mengatakan pemerintah AS tidak mempedulikan kondisi dalam negeri negara asal migran itu saat ini.
Baru-baru ini, sekelompok besar migran tiba di perbatasan AS dengan. Di antara mereka juga terdapat orang Honduras. Perselisihan pemilu bulan November yang memenangkan Presiden Juan Orland Hernandez, telah menimbulkan bentrokan di masyarakat sehingga banyak orang yang pergi menyelamatkan diri.*