Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Beberapa Catatan atas Rancangan KUHP soal Korupsi

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 7 Juni 2018 20:42 8:42 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 7 Juni 2018 20:40
Bagikan
Konferensi pers Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah bersama Lembaga Hikmah Kebijakan Publik PP Muhammadiyah terkait RKUHP soal korupsi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (07/06/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Proses pembahasan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan upaya pembaharuan terhadap KUHP yang berlaku hingga saat ini.

Dalam proses pembahasan yang saat ini dilakukan, ada beberapa catatan yang perlu mendapatkan perhatian baik Pemerintah dalam hal ini Presiden sebagai pengusul RUU ini, maupun DPR yang menjadi lembaga legislatif.

Catatan tersebut, menurut Majelis Hukum dan HAM bersama Lembaga Hikmah Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah, tentu berkaitan dengan masuknya delik pidana khusus terutama berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam RKUHP tersebut.

Maka menurutnya ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Antara lain, pertama, Pidana Khusus Tindak Pidana Korupsi dianggap tidak perlu dimasukan dalam kodifikasi RKUHP.

“Selain akan melemahkan posisi undang undang tindak pidana korupsi, sebenarnya kodifikasi hukum pidana, tidak memiliki dasar yang kuat dalam kontistusi kita. Berbeda dengan negara lain Belanda misalkan, yang memang secara tertulis mengamanatkan adanya kodifikasi hukum,” demikian pernyataannya disampaikan di Jakarta, Kamis (07/06/2018).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

RUU KUHP ini tidak lain untuk memperbarui KUHP yang selama ini digunakan merupakan warisan kolonial Belanda. Sehingga arah pembahasannya cukup hanya pada hukum pidana umum yang ada pada KUHP sebelumnya dengan penyesuaian perkembangan zaman.

Kedua, memasukan kembali tindak pidana korupsi kedalam RKUHP dinilai menunjukkan penyusun undang-undang mengabaikan realitas terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia.

“Pengaturan di luar KUHP terhadap tindak pidana korupsi adalah untuk memberikan sanksi yang berat sebagai upaya mendidik aparatur negara agar tidak melakukan tindak pidana korupsi disamping untuk pemberian efek jera,” jelasnya.

Ketiga, undang-undang tindak pidana korupsi dalam hal ini Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 senyatanya disusun sesuai dengan perkembangan penyusunan RKUHP. “Artinya secara sadar penyusun peraturan perundang-undangan menegaskan eksistensi undang-undang tindak pidana korupsi berada di luar KUHP.”

Keempat, tambahnya, mengembalikan pengaturan tindak pidana korupsi kedalam RKUHP menunjukkan pelemahan maksud disusunnya undang-undang tindak pidana korupsi di luar KUHP.

Kelima, masuknya Pidana Khusus seperti Korupsi dan lainnya dalam RKUHP dinilai akan menimbulkan kekisruhan dalam penegakan hukum.

Dalam undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana khusus seperti korupsi, menyebutkan adanya lembaga penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang secara khusus memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut.

“Kewenangan penyidikan tindak pidana tersebut akan beralih kepada Polisi dan Kejaksaan, sehingga secara perlahan membahayakan dan menghilangkan posisi KPK yang melakukan kerja kerja pemberantasan korupsi,” ungkapnya.

Keenam, dalam perkembangan zaman, akan semakin banyak berbagai macam bentuk tindak pidana khusus yang akan terjadi terlebih korupsi.

Tentu dinilai tidak cukup jika delik tindak pidana khusus tersebut dimasukan dalam RKUHP. Melihat kasus korupsi yang terjadi selama ini, membutuhkan penanganan secara khusus, maka memposisikan korupsi sebagai tindak pidana khusus dengan membiarkan korupsi di luar RKUHP dan berdiri di atas undang undang yang lebih khusus mengatur tentang tindak pidana korupsi.

Ketujuh, lanjutnya, pembahasan RKUHP tentu membutuhkan masukan dan dari semua pihak, sehingga proses pembahasan yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR diharapkan secara transparan dan tidak terburu-buru untuk disahkan pada Agustus 2018 mendatang.

“Pemerintah dan DPR sebaiknya menunjukan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi, dengan tidak menjadikan proses pembahasan RKUHP ini sebagai upaya jalan memutar untuk melakukan pelemahan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” harapnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukum pidanaKorupsiKPKKUHPLembaga Hikmah Kebijakan Publik PP MuhammadiyahMajelis Hukum dan HAM MuhammadiyahMuhammadiyahpelemahan KPKPemuda MuhammadiyahPP MuhammadiyahRancangan Kitab Undang-Undang Hukum PidanaRKUHP
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Anies Segel Pulau Reklamasi
Tulisan selanjutnya Koalisi Masyarakat untuk Kebebasan Sipil: Radikal Belum Tentu Teroris

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?