Hidayatullah.com– Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Prof Jimly Asshiddique mengaku setuju dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen.
Menurutnya, masuk akal jika gugatan Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang mengatur presidential threshold di Mahkamah Konstitusi dikabulkan. Dan justru itu lebih baik bagi demokrasi Indonesia.
Baca: MK Diminta Segera Putuskan Gugatan Presidential Threshold
“Tapi tidak bisa sekarang. Sekarang tidak sempat lagi, bulan Agustus sudah pendaftaran, bikin kacau kalau MK mengubah aturan saat ini juga,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Kantor ICMI, Jakarta, Rabu (11/07/2018).
Apalagi, menurut Jimly, sidang gugatan tersebut baru berjalan. Sedangkan prinsip peradilan yang baik adalah semua pihak yang punya kepentingan langsung atau tidak langsung harus didengar. Maka sidang otomatis akan berlangsung lama dan tidak bisa mengejar sebelum pendaftaran calon presiden.
Baca: Presidential Threshold Digugat, Ini Sembilan Alasannya
“Kalau sudah pendaftaran capres ya jangan lagi memutus untuk berefek sekarang. Karena ibarat main bola, pemain sudah di pinggir lapangan, sudah mau masuk tiba-tiba aturan diubah, kan, tidak bisa begitu. Apalagi kalau sudah menginjak kaki di lapangan lalu ada perubahan aturan,” menurutnya.
Jimly pun berpendapat, agar penghapusan presidential threshold dipraktikkan bukan untuk Pemilu 2019 tapi tahun 2024.*