Hidayatullah.com– Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Abhan, menyatakan, dugaan mahar bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno tidak dapat dibuktikan.
Para saksi, kata Abhan, tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Melainkan mendengar dari keterangan pihak lain (testimunium de auditu). Sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian.
Bukti-bukti seperti kliping, screenshot, dan video yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu pun, kata Abhan, adalah bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan yang membenarkan bukti tersebut. Sehingga bukti-bukti tersebut patut untuk dikesampingkan.
“Terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, tidak dapat dibuktikan secara hukum,” ujar Abhan dalam siaran pers Bawaslu kepada hidayatullah.com, Jumat (31/08/2018).
Baca: Wagub Pengganti Sandi Diharapkan Kuat Memihak Warga DKI
Laporan itu, tambahnya, juga tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor.
Kesimpulan di atas setelah Bawaslu memeriksa pelapor dan dua saksi serta mengkaji laporan yang disampaikan oleh Frits Bramy Daniel.
Pada tanggal 14 Agustus 2018, Bawaslu menerima laporan dari Frits Bramy Daniel (Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu) terkait dugaan pelanggaran pemberian imbalan kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas dugaan pelanggaran pemberian imbalan pada pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu tahun 2019.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 454 ayat (3) UU Pemilu, Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan berkas laporan terkait dengan keterpenuhan syarat formil dan materil. Dari hasil kajian awal menyatakan laporan pelapor memenuhi syarat formil dan materil kemudian dilakukan registrasi dengan laporan Nomor: 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada tanggal 16 Agustus 2018.
Sesuai dengan tata cara dan mekanisme penanganan pelanggaran, setelah dilakukan registrasi, Bawaslu melakukan pemeriksaan dengan mengundang terlapor dan saksi-saksi untuk dilakukan klarifikasi untuk mendengarkan keterangan terhadap peristiwa yang dilaporkan.
Dari tiga saksi yang diajukan oleh pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh Bawaslu sebanyak 2 kali, sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (5) dan ayat (6) Perbawaslu
Nomor 7 tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Baca: ‘Pesan Kuat #2019GantiPresiden Harus Bisa Dijaga Prabowo-Sandi’
Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN.
Hal ini dikarenakan Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melalui akun Twitter @AndiArief.* Andi