Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketua Umum Hidayatullah Raih Doktor Syariah

Bambang S
Terakhir diupdate: 18 Oktober 2018 13:48 1:48 pm
Bambang S
Dipublikasikan 18 Oktober 2018 13:48
Bagikan
Ketua Umum DPP Hidayatullah, Nashirul Haq
Bagikan

Hidayatullah.com– Rasa syukur menyelimuti hari Nashirul Haq. Pria yang menjabat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah ini dengan gemilang mempertahankan desertasinya di depan dewan penguji di Universitas Islam Internasional Malaysia (UIIM) pertengahan Oktober ini.

Atas keberhasilannya itu, Nashirul berhak menyandang gelar Ph.D atau doktor bidang syariah

Bertindak sebagai penguji adalah Assoc. Prof. Dr. Fouad Mahmoud Mohammed Rawash (UIIM), Prof. Dr. Muhammad Al-Zuhayli dari Universitas Syariah Uni Emirat Arab, dan Prof. Dr. Salih Kadir al Zinki dari Universitas Qatar serta penguji internal Prof. Dr. Muhammad Amanullah dari UIIM.

Desertasi Nashirul berjudul: “Atsar Maqashid As Syariah Fil Al Ifta: Dirasah Tahliliyah Muqaranah Baina Fatawa As Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin wa As Syekh Yusuf Al Qaradhawi”. Artinya, pengaruh teori maqashid syariah dalam fatwa: studi analisis komparatif fatwa Syeikh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin dan Syeikh Yusuf Al-Qaradhawi.

Baca: Nashirul Haq: Tahun Baru 1440 H Momen Perkuat Ukhuwah

Dalam menulis desertasi, pria yang kini berusia 45 tahun ini dibimbing Assoc. Prof. Dr. Bouhedda Ghalia asal Al-Jazair, pakar di bidang maqashid syariah yang menjadi dosen di jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh, Kulliyyah of Islamic Knowledge and Human Sciences IIUM.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Syeikh Muhammad ibn Salih Al-Utsaimin dan Syeikh Yusuf Al-Qaradhawi adalah ulama besar nan masyhur. Dua ulama ini banyak dipakai umat Islam di dunia, juga Indonesia.

Kedua ulama itu, kata Nashirul, punya pemikiran yang berbeda bahkan bertolak belakang. Syeikh Al-Utsaimin sangat teguh memegang teks atau dalil, sementara Syeikh Al-Qaradhawi lebih melihat konteks dan spirit teks.

Baca: Buku Al Utsaimin Ditengarai Ikut Dilarang di Aljazair

Kedua metode itu, kata Nashirul dibolehkan dalam Islam. Perbedaan di antara mereka justru memberi hikmah.

“Perbedaan di antara keduanya memberi ruang kepada umat untuk memilih fatwa yang sesuai dengan kondisi dan situasi yang dihadapi. Di sinilah terasa elastisitas syariat Islam,” jelas Nashirul, yang juga lulusan Universitas Islam Madinah, Arab Saudi ini.

Meski berbeda, lanjut Nashirul, mereka berdua tetap menjaga adab dan etika saat berpendapat.

“Mereka tidak pernah menyerang pribadi,” katanya.

Ingin tahu lebih jauh desertasi dan pemikiran Nashirul, ikuti di majalah Suara Hidayatullah edisi November 2018 mendatang.*

Baca: Saudi Larang Buku Hasan Al Banna, Al Qaradhawi serta Sayyid Quthb di Perpustakaan Sekolah

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HidayatullahKetum DPP HidayatullahNashirul HaqSyeikh Muhammad Shaleh Al-UtsaiminSyeikh Yusuf al QaradhawiUIIMUniversitas Islam Internasional Malaysia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Indonesia Perlu Membuat Gagasan Besar dan Memimpin Dunia
Tulisan selanjutnya Suap Meikarta, KPK Didesak Tetapkan Lippo Group Pelaku Kejahatan Korporasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?