Hidayatullah.com– Eksekusi mati tenaga kerja wanita (TKW) asal kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati, Senin, 29 Oktober 2018, mengejutkan publik tanah air.
Bahkan, eksekusi mati terhadap TKW kelahiran 1984 karena kasus pembunuhan ayah majikannya di tahun 2010 itupun, membuat pemerintah Indonesia geram atas sikap Arab Saudi.
Menteri Luar Negeri RI, Retno LP Marsudi mengatakan, sesaat mendapatkan laporan mengenai eksekusi mati Tuti Tursilawati, ia langsung menyampaikan protes kepada pemerintah Arab Saudi melalui saluran telepon dengan Menteri Luar Negeri, Adel bin Ahmed Al Jubeir.
“Setelah menerima kabar tersebut saya langsung menghubungi menlu Arab Saudi. Saya sampaikan protes dan concern kita. Seperti yang dilakukan pada warga negara lain di Arab Saudi, pelaksanaan hukuman mati terhadap almarhum Tuti Tursilawati dilakukan tanpa notifikasi resmi kekonsuleran,” ungkap Retno ketika ditemui di sela-sela menghadiri Our Ocean Conference (OOC), di Nusa Dua, Bali, Selasa (30/10/2018).
Retno juga memanggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta, Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi, ke Nusa Dua, Bali, untuk menyampaikan kembali protes pemerintah Indonesia terhadap apa yang terjadi kepada Tuti Tursilawati.
“Pagi ini (kemarin, Red) saya juga memanggil dubes Arab Saudi di Jakarta. Saya meminta beliau ke Bali untuk secara langsung bertemu dengan saya. Sekali lagi saya sampaikan concern yang mendalam dan protes kita mengenai notifikasi ini. Pada saat saya bicara dengan Dubes dia menyatakan bahwa dia paham, sangat paham dan dia akan menyampikan sekali lagi concern Indonesia kepada capital,” tegasnya.
Menurut Retno, sejak menerima laporan mengenai kasus pembunuhan yang dilakukan Tuti Tursilawati, pemerintah telah memberikan pendampingan hukum sejak 2011.
“Pemerintah sudah mencoba maksimal memberikan pendampingan hukum dan melakukan upaya apapun,” imbuh Retno.
Sementara, ketika menggelar jumpa pers di Jakarta, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemenlu RI, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, pendampingan kekonsuleran terhadap Tuti Tursilawati diberikan pemerintah Indonesia sejak 2011 hingga 2018.
“Telah dilakukan tiga kali penunjukan pengacara, tiga kali permohonan banding dan terpenuhi oleh pengadilan banding di Arab Saudi, namun keputusan tetap pada semula,” ungkap Iqbal.
Baca: KOWANI: Tak Ada Relevansinya Antara Ibadah Umroh dengan Eksekusi Mati TKW Indonesia
Menurut Iqbal, bahkan terhadap vonis hukuman mati Tuti Tursilawati, Presiden Joko Widodo telah melayangkan surat sebanyak 2 kali kepada Raja Salman pada tahun 2011 dan 2016.
“Dua kali surat Presiden kepada Raja Salman masing-masing pada tahun 2011 dan 2016. Berbagai upaya litigasi dan non-litigasi dalam hal ini salah satu bentuk fasilitasi keluarga Tuti untuk kunjungan ke Saudi,” terangnya.
Sedangkan, ketika menggelar Sidang Komis Bersama (SKB) RI – Arab Saudi yang dihadiri langsung oleh Menlu Arab Saudi, Adel bin Ahmed Al Jubeir pada 23 Oktober di Jakarta, memodifikasi akses kekonsuleran menjadi salah satu poin yang dibahas.
Dalam pembahasan tersebut menekankan agar Arab Saudi memberikan notifikasi kepada perwakilan RI di Jeddah maupun Riyadh, terhadap WNI yang berhadapan dengan hukum, demikian KBRN melansir, Selasa (30/10/2018).*
Baca: Pemerintah Terus Upayakan Pembebasan Satinah dari Eksekusi Mati di Saudi