Hidayatullah.com– Sehubungan dengan beredarnya video berisi seorang lelaki yang mengaku sebagai Permadi Arya, menyebut bendera berlafadz tauhid dengan sebutan “bendera teroris”, salah seorang warga bernama Alwi Muhammad Alatas, Khodimul Majelis Al Munawir Bekasi, didampingi LBH Street Lawyers, melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya di Jakarta.
Alwi menjelaskan. Pada Senin (12/11/2018) malam pukul 20.00 WIB, di rumahnya di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, ia melihat unggahan video pada fanspage atas nama Ustad Abu Janda al-Boliwudi.
“Dalam video tersebut terdapat seorang lelaki yang mengaku dengan nama sdr. Permadi Arya,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/11/2018) diterima hidayatullah.com.
Unggahan tersebut berisi video yang, jelasnya, bersifat penghinaan terhadap bendera berisi kalimat tauhid ”Laa Ilaaha Ilallah, Muhammadurrasulullah” dalam aksara Arab pada detik ke 0.06 (enam), yang mengatakan bendera yang berisi kalimat tauhid yang Permadi Arya pegang adalah bendera teroris dengan mengatakan “Fix ini bendera teroris bukan panji Nabi”.
“Postingan tersebut sangat menyakiti serta menyerang kepercayaan dan keyakinan yang saya yakini,” ujar Alwi.
Ia mengatakan, kalimat tauhid haruslah ditinggikan dan disucikan dimanapun berada, termasuk bila dituliskan dalam bendera.
“Tidak boleh dihinakan dan direndahkan apalagi dihina sebagai bendera teroris seolah bendera bertuliskan kalimat tauhid adalah identik dengan tindakan terorisme yang merupakan tindakan kriminal,” ujarnya.
Alwi dan LBH itu pun meminta Kepolisian Negara Republik Indonesian (Polri) untuk segera memproses dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan Permadi Arya.
“Jangan dibiarkan saja agar tidak berlarut-larut karena ditakutkan akan memicu konflik sosial yang kita semua tidak inginkan,” pungkasnya.*