Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemkab Buol Sulteng Larang Hura-hura Rayakan Tahun Baru

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 30 Desember 2018 11:35 11:35 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 30 Desember 2018 11:35
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol di Sulawesi Tengah (Sulteng), melarang diadakannya acara hura-hura merayakan tahun baru 2019 di wilayahnya.

Larangan ini tertuang dalam surat imbauan yang ditandatangani atas nama Bupati Buol oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Buolo, Ir Ibrahim Rasyid di Buol, 27 Desember 2018.

“Melarang melakukan perayaan malam tahun baru dengan acara hura-hura dengan mendirikan panggung yang dapat mengganggu ketertiban umum,” imbaunya dalam salinan surat tersebut diterima hidayatullah.com baru-baru ini.

Imbauan itu, jelasnya, bersifat perintah untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Selain itu, Pemkab Buol juga melarang penjualan petasan, kembang api, dan sejenisnya karena mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Imbauan tersebut dikeluarkan terkait pergantian tahun 2018-2019 Masehi.

Ada lima poin imbauan/larangan dalam surat tersebut. “Melarang membuka dan menjual minuman beralkohol,” bunyi larangan lainnya.

Pemkab pun mengimbau para imam masjid dan warga Muslim mengisi malam tahun baru dengan dzikir dan doa di masjid.

“Mengimbau warga masyarakat non-Muslim agar melaksanakan ibadah di tempat-tempat yang telah ditentukan seperti gereja dan tempat lain yang dijadikan sebagai sarana tempat ibadah,” imbaunya.

Surat tersebut ditujukan kepada Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Buol.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:2019Buolhura-huraperayaan tahun baruSulawesi TengahSultengtahun baru 2019
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah Dinilai Gagap Lindungi Anak-anak Korban Tsunami
Tulisan selanjutnya Muhammadiyah Belum Respons Dubes China Mau Titip Uang Korban Tsunami

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Global Sumud FLotilla
Berita

Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Berita
30 Mei 2026 09:51
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?