Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

GeNAM Siap ajukan Judicial Review Perpres Minuman Beralkohol

Ahmad
Terakhir diupdate: 31 Januari 2014 10:05 10:05 am
Ahmad
Dipublikasikan 31 Januari 2014 10:05
Bagikan
Investasi Industri Miras
Fahira Idris saat Deklarasi #GeNAM.
Bagikan

Hidayatullah.com— Dinilai melindungi pebisnis Minuman Keras (Miras),  Gerakan Nasional Anti Minuman Keras (GeNAM) berencana  melakukan Hak Uji Materi (judicial review) agar Peraturan Presiden (Perpres) tentang minuman beralkohol dicabut.

“Kami melihat Perpres ini hanya mengganti kata Minuman Keras (Miras) menjadi Minuman Beralkohol (Mihol), dan ini cenderung lebih melonggarkan pihak distribusi minuman keras,” jelas Fahira Idris, Ketua GeNAM pada hidayatullah.com, belum lama ini.

Ia menilai, keluarnya Perpres pengendalian minuman beralkohol tersebut justru melindungi para pebisnis minuman keras yang ada.

“Kita sudah siapkan bahan-bahannya untuk diajukan judicial review,” jelasnya lagi.

Seperti diketahui, 6 Desember lalu, Presiden Susilo B Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Praturan tersebut dikeluarkan guna mengganti Keppres sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada Juni.

Dalam Pasal 3 Ayat (3) Perpres 74/2013 itu, pemerintah kembali mengategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan.

Perpres  mengelompokkan Mihol dikelompokkan dalam tiga golongan. Pertama, golongan A (minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan lima persen).

Kedua, golongan B (minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari lima sampai 20 persen). Dan ketiga, golongan C (minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 persen.)

Pasal 7 perpres ini menegaskan, minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di sejumlah tempat. Di antaranya,  hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan. Selain itu, Mihol juga bisa diperjualbelikan di toko bebas bea.

Dalam Perpres baru ini,  pemberian kewenangan Mihol pada bupati dan wali kota di daerah-daerah, serta gubernur di DKI Jakarta untuk menentukan tempat-tempat di mana Mihol boleh diperjualbelikan atau dikonsumsi. Syaratnya, tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, dan rumah sakit.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Miras
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya DDII: Golput bukan Solusi, Umat Islam harus Salurkan Hak Politik
Tulisan selanjutnya Ke Masjid, Raih Apa yang Engkau Niatkan!

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah

Berita
31 Agustus 2026 20:04
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?