Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tegakkan Hukum atas Kasus Grace dan Immanuel

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 6 Februari 2019 11:09 11:09 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 6 Februari 2019 11:09
Bagikan
Habib Novel Chaidir Hasan alias Novel Bamukmin, salah satu saksi pelapor kasus Ahok pada sidang keempat di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (03/01/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Proses hukum yang berkeadilan agar ditegakkan terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dan Ketua Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Mania Immanuel Ebenezer yang dilaporkan ke kepolisian di Jakarta, Senin (04/02/2019) pekan ini.

Sebab, Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) melihat selama ini ada pihak-pihak yang kebal terhadap hukum. Jangan sampai Grace dan Immanuel juga seperti itu.

“Saat ini kami melihat ada yang kebal hukum di Indonesia,” ujar Sekjen Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin kepada hidayatullah.com, Rabu (06/02/2019).

Hal itu, terangnya, didasari bahwa tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah puluhan kali mengawal pelaporan kasus hukum dan tidak diproses aparat.

“Dari tim advokasi BPN saja mendampingi pelaporan penghinaan dan penistaan sudah 25 kali lebih tidak proses oleh aparat yang berwenang,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Grace Natalie dan Immanuel Ebenezer Dipolisikan, Aparat Diminta Memproses

Sementara publik menantikan tindakan aparat negara yang bisa benar-benar menegakkan hukum secara berkeadilan.

“Masyarakat menunggu keadilan yang benar-benar bisa tegak… kami berharap semua apa yang kami laporkan yang selama ini bisa diproses,” ujar Novel.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dan Ketua Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Mania Immanuel Ebenezer yang dilaporkan ke kepolisian, Senin (04/02/2019) pekan ini diharapkan segera diproses hukum.

Diketahui, Persaudaraan Alumni 212 dan Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) melaporkan Grace atas kasus dugaan pidana ujaran kebencian terhadap wacana yang digelontorkan partai itu terkait larangan poligami.

Korlabi itu juga memperkarakan Immanuel Ebenezer yang sebelumnya menuding alumni 212 sebagai wisatawan 212 penghamba uang.

Baca: BPN: Prabowo Larang Ungkit Kasus Novel di Debat, Enggan Permalukan Jokowi

Dua laporan tersebut teregistrasi atas nama Soni Pradhana Putra dengan nomor LP/B/0151/II/2019/Bareskrim. Grace dilaporkan dengan pasal berlapis yaitu UU No. 19 tahun 2016 tentang ujaran kebencian, UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2), dan UU No. 1 tahun 1946 tentang penistaan agama pasal 156a.

“Pengurus PA 212 dan salah seorang Anggota Korlabi atas nama golongan atau kelompok umat Muslim yang merasa keberatan dan ketersinggungan dikarenakan adanya pernyataan yang menistakan kepercayaan golongan umat terhadap kitab sucinya atau menghinakan dan atau kata-kata yang dikuti dengan fitnah sehingga menimbulkan rasa benci dari sebuah kelompok kepercayaan atau golongan tertentu,” ujar Novel kepada hidayatullah.com, Senin (04/02/2019).

Sementara itu, Imanuel, dilaporkan atas nama Musa Marasabessy dengan nomor LP/B/0150/II/2019/Bareskrim. Menurut pelapor, yang bersangkutan bisa disangkakan dengan UU No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat (3) dan UU No. 1 tahun 1946 tentang Penistaan Agama pasal 156a.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BTP ManiaGrace NataliehukumImmanuel EbenezerKORLABINovel BamukminPartai Solidaritas IndonesiaPSI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dulu Bilang Qur`an “Racun”, Eks Tangan Kanan Geert Wilders Masuk Islam
Tulisan selanjutnya warisan Menyibak Hikmah Masa Kecil Rasulullah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?