Hidayatullah.com—Mahkamah Konstitusi Thailand telah memerintahkan pembubaran sebuah partai oposisi karena mencalonkan kakak perempuan raja sebagai kandidat perdana menteri dalam pemilu 29 Maret mendatang.
“Pengadilan memerintahkan partai itu dibubarkan,” kata hakim Taweekiet Meenakanit dalam keputusannya seperti dilansir The Guardian Kamis (7/3/2019). Pengadilan juga melarang para pengurus Partai Thai Raksa Chart bergelut di bidang politik selama 10 tahun.
Komisi Pemilihan Umum Thailand meminta pengadilan untuk membubarkan partai itu setelah mencalonkan Putri Ubolratana Rajakanya Siivadhana Barnavadi sebagai perdana menteri dalam pemilu yang digelar pertama kali sejak kudeta 2014. Pada hari yang sama pencalonan itu, Raja Maha Vajiralongkorn mengeluarkan titah kerajaan yang menyebut pencalonan itu sangat tidak patut dan tidak konstitusional.
Thai Raksa Chart adalah partai yang baru dibentuk dan berkaitan erat dengan mantan perdana menteri Thaksin Sinawatra, yang hidup di pengasingan sejak kehilangan kekuasaan pada tahun 2006 dan diburu aparat hukum sebagai terdakwa korupsi. Sejumlah anggota terkemuka Pheu Thai –partai yang didirikan Thaksin– pindah menjadi ke Thai Raksa ketika didirikan tahun lalu.*