Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

13 Ormas Islam Deklarasi Tolak RUU P-KS

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Maret 2019 19:57 7:57 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Maret 2019 18:53
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Sebanyak 13 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam menyatakan penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS). Mereka tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI).

MOI melakukan deklarasi penolakan atas RUU P-KS untuk disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

“Penolakan ini didasarkan oleh keprihatinan kami bahwa materi dalam RUU tersebut dapat merusak sendi-sendi moral bangsa dan tatanan keluarga Indonesia,” tegas Ketua MOI KH Drs Muhammad Siddiq usai seminar “Bahaya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS)” di kantor Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII), Jakarta, pada Kamis (28/03/2019).

MOI adalah perkumpulan ormas Islam yang terdiri dari Syarikat Islam, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII), Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Persatuan Islam (PERSIS), Hidayatullah, Mathla’ul Anwar, Persatuan Tarbiyah Islamiah (Perti), Al Jam’iyatul Washliyah, Al-Ittihadiyah, Persatuan Ummat Islam (PUI), Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), Wahdah Islamiyah, dan Ikatan Da’ Indonesia (IKADI).

Baca: Anggota MUI: Naskah Akademik RUU P-KS ‘Beracun’

Deklarasi penolakan RUU P-KS dilakukan setelah diskusi dalam seminar tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam seminar itu, Wakil Sekretaris Komisi Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang juga seorang peneliti, Dr Wido Supraha, menilai naskah akademik RUU P-KS mengandung ‘racun’.

Ia menerangkan, setiap RUU wajib diawali dengan kajian dalam bentuk naskah akademik. Dengan begitu, RUU apa pun yang dibangun di atas naskah akademik yang memiliki persoalan bahkan racun, hanya akan melahirkan persoalan dan racun baru bagi bangsa Indonesia.

Racun seperti apa yang Wido maksud?

“Naskah akademik RUU ini dibangun atas pendekatan hukum yang berperspektif perempuan,” jelasnya.

Baca: Aroma Kebebasan Seksual di balik RUU Penghapusan Seksual

Dosen Pemikiran dan Pendidikan Islam UIKA Bogor ini menyebut pada halaman 11 naskah itu isinya: “Oleh karenanya hukum sangat mungkin dan pada umumnya mencerminkan nilai patriarki dengan beragam konteks. Hal ini dimungkinkan karena secara empiris teori-teori hukum hukum disusun oleh para laki-laki. Penyusun teori hukum menyusun teori hukum berdasarkan refleksi mereka sebagai laki-laki yang sarat dengan nilai-nilai maskulin.”

“Dalam proses tersebut maka pengalaman kelompok marjinal, termasuk perempuan, sering kali tidak dipertimbangan bagi pembuat hukum. Ini menunjukkan bahwa hukum bukan sesuatu yang sifatnya netral. Apalagi jika produk hukum kemudian digunakan oleh orang yang mempunyai kekuasaan untuk menekan orang lain.”

“Merespons situasi ini, muncul teori pendekatan hukum berperspektif perempuan yang didasarkan pada kesetaraan dan keadilan gender di bidang politik, ekonomi, dan sosial yang sering dikenal sebagai “Feminist Jurisprudence” atau “Feminist Legal Theory”.”

Budaya patriarki ini, kata Wido, dipandang oleh aliran feminisme radikal sebagai sumber diskriminasi dan ketidakadilan, sehingga teori feminisme dianggap sebagai sumber keadilan baru bagi dunia.

Sejauh ini banyak pihak telah menyampaikan penolakannya terhadap RUU P-KS yang memang telah menuai polemik.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:feminismekekerasan seksualKesetaraan genderMOIMUIormas IslamRUU P-KSWido Supraha
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anggota MUI: Naskah Akademik RUU P-KS ‘Beracun’
Tulisan selanjutnya Militer Rezim Suriah: Serangan ‘Israel’ Menarget Aleppo

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Berita
4 Juni 2026 08:06
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?