Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anggota MUI: Naskah Akademik RUU P-KS ‘Beracun’

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Maret 2019 08:33 8:33 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Maret 2019 17:57
Bagikan
Wakil Sekretaris Komisi Ukhuwah MUI Pusat, Dr Wido Supraha.
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Sekretaris Komisi Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang juga seorang peneliti, Dr Wido Supraha, menilai naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) mengandung ‘racun’.

Ia menerangkan, setiap RUU wajib diawali dengan kajian dalam bentuk naskah akademik. Dengan begitu, RUU apa pun yang dibangun di atas naskah akademik yang memiliki persoalan bahkan racun, hanya akan melahirkan persoalan dan racun baru bagi bangsa Indonesia.

Racun seperti apa yang Wido maksud?

“Naskah akademik RUU ini dibangun atas pendekatan hukum yang berperspektif perempuan,” jelasnya dalam seminar “Bahaya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS)” di kantor Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII), Jakarta, pada Kamis (28/03/2019).

Dosen Pemikiran dan Pendidikan Islam UIKA Bogor ini menyebut pada halaman 11 naskah itu isinya: “Oleh karenanya hukum sangat mungkin dan pada umumnya mencerminkan nilai patriarki dengan beragam konteks. Hal ini dimungkinkan karena secara empiris teori-teori hukum hukum disusun oleh para laki-laki. Penyusun teori hukum menyusun teori hukum berdasarkan refleksi mereka sebagai laki-laki yang sarat dengan nilai-nilai maskulin.”

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dalam proses tersebut maka pengalaman kelompok marjinal, termasuk perempuan, sering kali tidak dipertimbangan bagi pembuat hukum. Ini menunjukkan bahwa hukum bukan sesuatu yang sifatnya netral. Apalagi jika produk hukum kemudian digunakan oleh orang yang mempunyai kekuasaan untuk menekan orang lain.”

“Merespons situasi ini, muncul teori pendekatan hukum berperspektif perempuan yang didasarkan pada kesetaraan dan keadilan gender di bidang politik, ekonomi, dan sosial yang sering dikenal sebagai “Feminist Jurisprudence” atau “Feminist Legal Theory”.”

Baca: Aroma Kebebasan Seksual di balik RUU Penghapusan Seksual

Budaya patriarki ini, kata Wido, dipandang oleh aliran feminisme radikal sebagai sumber diskriminasi dan ketidakadilan, sehingga teori feminisme dianggap sebagai sumber keadilan baru bagi dunia.

Racun lainnya, kata Wido, pendekatan RUU P-KS ini dibangun di atas konsep jenis kelamin dan gender. Secara gamblang di halaman 12 naskah itu, kata dia, disebutkan:

“Ada dua konsep yang meliputi perbedaan atau pembedaan antara laki-laki dan perempuan: konsep jenis kelamin dan gender. Konsep jenis kelamin mengacu pada karakteristik biologis laki-laki dan perempuan. Ada perbedaan absolut antara laki-laki dan perempuan, yaitu laki-laki memiliki penis dan sperma, sedangkan perempuan mengalami menstruasi, memiliki rahim sehingga dapat mengandung dan melahirkan, serta memiliki kelenjar mamae untuk menyusui. Kodrat biologis antara perempuan dan laki-laki terletak pada karakteristik biologis masing-masing yang khas tersebut. Ada pula kecenderungan berbeda, tetapi tidak absolut pada perempuan dan laki-laki.”

“Perbedaan karakterisik biologis dan reproduksi tersebut, ternyata menyebabkan terjadinya interpretasi-interpretasi, atau konstruksi-kontruksi, yang membedakan posisi, peran dan nilai laki-laki dan perempuan. Sedangkan konsep gender merupakan bentukan atau konstruksi sosial, yaitu suatu konsep yang berkembang dalam masyarakat, yang berawal dari pembedaan posisi dan peran laki-laki dan
perempuan sebagai akibat dari interpretasi atas karakter biologis di atas.

Terlihat jelas, konsep gender adalah ciptaan manusia, bukan dibawa sejak lahir. Ideologi gender sebagai konstruksi sosial menyebabkan dilestarikannya mitos-mitos serta pembedaan atau diskriminasi terhadap perempuan.”

Baca: MUI Minta Pastikan RUU P-KS Tak Bisa Dijadikan Dalih LGBT

Berdasarkan pemahaman ini, kata Wido, kemudian dibangun konstruksi relasi kuasa, bahwa ada ketimpangan antara pria dan wanita yang menyebabkan terjadinya pemaksaan yang akan melahirkan kekerasan.

“Menurut mereka yang paling berhak atas integritas tubuhnya adalah pemilik tubuhnya sendiri, bukan masyarakat. Dapat dipahami kemudian mengapa dalam aksi-aksi gerakan feminis radikal di Barat banyak yang melakukan aksi bertelanjang dada, hanya untuk menegaskan penguasaan penuh pada tubuh mereka tanpa adanya satu orang pun yang berhak memprotesnya,” ungkapnya.

Konsep relasi kuasa ini, kata Wido, kemudian melahirkan konsep-konsep kesetaraan gender yang mendukung eksistensi kebebasan wanita atas tubuhnya dan kehendak pribadinya.

Secara tegas, kata dia disebutkan di halaman 36-37, beberapa diksi atau frasa yang memadukan perbuatan haram dalam agama dengan diksi ‘paksa’ atau ‘pemaksaan’.

“Konsekuensi hukum dari diksi ini adalah tidak adanya hukum jika tidak mengandung kedua diksi tersebut. Di antara frasa dimaksud adalah
prostitusi paksa, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi,” kata Wido. Termasuk, tambahnya, ke dalam kekerasan seksual adalah apa yang disebut ‘penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual’ dengan mengambil contoh hukuman cambuk.

Baca: MUI Kawal RUU P-KS agar Sesuai Syariat Islam

Berikutnya, kata Wido, menyasar pada tradisi bernuansa seksual yang dianggap membahayakan atau mendiskriminasi perempuan dengan mengambil contoh sunat bagi perempuan.

“Bahkan secara tegas menyasar pemaksaan pada simbol-simbol agama kepada perempuan yang dianggap sebagai kontrol seksual: ‘Kontrol Seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama, yaitu tindak kekerasan maupun ancaman kekerasan secara langsung maupun tidak langsung, untuk mengancam atau memaksakan perempuan untuk menginternalisasi simbol-simbol tertentu yang tidak disetujuinya’,” jelas Wido.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:feminismekekerasan seksualKesetaraan genderMUIRUU P-KSWido Supraha
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gubernur Bali Ajak Milenial Pilih Jokowi, Bebas dari Pelanggaran Kampanye
Tulisan selanjutnya 13 Ormas Islam Deklarasi Tolak RUU P-KS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?