Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KPAI: Hormati Proses Penyidikan Kasus Penganiayaan Anak di Kalbar

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 12 April 2019 21:50 9:50 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 12 April 2019 21:50
Bagikan
Jumpa pers KPAI di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Viral kasus penganiayaan anak di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), telah menyita perhatian publik. Pemberitaan terhadap kasus dimaksud terus berlangsung melalui berbagai media cetak, online, maupun elektronik.

Menyikapi kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, pertama, agar tidak menimbulkan informasi yang simpang siur sehingga berpotensi merugikan anak dan rentan menjadi “secondary victim”, baik anak korban maupun pelaku, KPAI berharap semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian.

“Sehingga tidak terjadi persepsi yang salah terkait pelaku maupun korban, dan semua anak yang terlibat diproses sesuai ketentuan UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Ketua KPAI Susanto di Jakarta baru-baru ini dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com, Jumat (12/04/2019).

Baca: Tindak Penganiaya Remaja di Pontianak sesuai UU Perlindungan Anak

Kedua, KPAI mengatakan, pemerintah daerah melalui dinas terkait harus memastikan upaya rehabilitasi yang tuntas kepada korban, penyediaan pendampingan hukum, psikososial dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah agar korban dan pelaku tidak mendapat stigma dan perlakuan salah akibat viralnya berita tersebut.

“Semua pihak agar tidak menyebarkan/menviralkan identitas korban dan pelaku, agar yang bersangkutan tidak mendapatkan stigma negatif dan berdampak kompleks. Penyebaran identitas korban dan pelaku merupakan pelanggaran hukum,” tambahnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut UU 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 19 (1) Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. (2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orangtua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi. Sedangkan Pasal 97 ditegaskan bahwa Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), paparnya.

Baca: AILA Kecam Penganiayaan Remaja Putri di Pontianak

KPAI meminta agar seluruh satuan pendidikan meningkatkan upaya preventif, membangun sinergi antara sekolah, orangtua dan masyarakat, untuk memastikan anak tumbuh karakternya dengan baik, melakukan deteksi dini secara tepat agar anak tidak rentan menjadi pelaku aktifitas menyimpang.

Kelima, KPAI mengatakan, orangtua perlu meningkatkan perhatian dan kualitas pengasuhan keluarga, agar anak tumbuh menjadi pribadi yang unggul, mengisi hari-harinya dengan aktifitas positif dan memiliki visi ke depan.

Terakhir, seiring dengan pesatnya dunia digital, dewasa ini anak rentan terpapar dampak negatif dan mengimitasi perilaku yang tak pantas bahkan melanggar hukum.

“Maka satuan pendidikan dan keluarga perlu meningkatkan pengetahuan digital dalam mencegah dan selalu mengingatkan anak tidak menyalahgunakan media sosial pada aktifitas negatif, seperti bullying dan bentuk pemanfaatan negatif lainnya, sehingga anak tetap dalam koridor yang positif dalam memanfaatkan dunia digital,” pungkasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakkpaipelajarPendidikanpenganiayaanperlindungan anakPontianakSusantoUU Perlindungan Anak
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Majelis Syuro PBB Tegaskan Dukung Pemenangan Prabowo-Sandi
Tulisan selanjutnya MS Kaban: Ijtima Ulama & HRS Jadi Rujukan Memenangkan Prabowo

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Berita
4 Juni 2026 10:00
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?