Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Alumni LBH Minta Wiranto Batalkan Tim Asistensi Hukum

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 12 Mei 2019 21:39 9:39 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 12 Mei 2019 21:39
Bagikan
Menkopolhukam Wiranto di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Alumni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) – YLBHI meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto agar tidak menambah keruh dan kacaunya penegakan hukum terkait situasi politik saat pasca Pemilu 2019.

Oleh karena itu, Alumni LBH – YLBHI mengharapkan Wiranto membatalkan pembentukan Tim Asistensi Hukum sebagaimana Keputusan Menkopolhukam No 38 Tahun 2019.

“Hal ini penting untuk memastikan tidak adanya intervensi pemerintah dalam penegakan hukum, apalagi sangat bersinggungan dengan proses pemilu,” ujar perwakilan Alumni LBH – YLBHI Abdul Fickar Hadjar kepada hidayatullah.com Jakarta, Ahad (12/05/2019) dalam siaran persnya.

Fickar yang juga pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti ia mengatakan, cukuplah serahkan persoalan hukumm pada profesionalisme penyidik Polri, ataupun mekanisme Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

“Karena walau bagaimanapun selaku Menkopolhukam memiliki posisi dan peran yang struktural di bawah presiden, untuk keamanan dan ketertiban. Karenanya akan menambah prasangka negatif adanya intervensi pemerintah dalam penegakan hukum kepada pihak lawan politiknya,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, Alumni LBH – YLBHI juga meminta kepada aparat kemanan khususnya Polri, agar bertindak profesional dan menghargai hak asasi manusia serta menghargai hak atas kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

“(Aparat agar) tidak bersikap dan bersifat represif kepada masyarakat, atau bahkan intimidatif kepada masyarakat, yang menyampaikan pendapatnya, yang menyampaikan sikap politiknya yang berbeda dengan pemerintah, sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Fickar.

Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam. SK yang berisi susunan anggota dan tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam itu diterbitkan dan ditandatangani Wiranto pada tanggal 8 Mei 2019.

Diketahui dalam SK itu bahwa tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam meliputi tiga hal. Yaitu, pertama, melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca-pemilihan umum serentak tahun 2019 untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakan hukum.

Kedua, memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kajian hukum sebagaimana hasil kajian dan asistensi hukum sesuai kewenangan.

Ketiga, menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas tim kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Pengarah.

Dalam SK itu, Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam dapat melibatkan para tokoh dan pakar hukum serta organisasi profesi hukum untuk ikut serta berpartisipasi dalam memberikan saran dan masukan.

Mengenai masa tugas, dinyatakan bahwa Tim Asistensi Hukum Kemenko Pohukam bertugas sejak 8 Mei hingga 31 Oktober 2019.

Adapun pertimbangan pembentukannya, masih dalam SK itu, Tim Asistensi Hukum disebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi khusus (rakorsus) tingkat menteri terkait permasalahan hukum pascapemilu di Kantor Kemenkopolhukam pada 5 Mei 2019.

Rakorsus menilai perlu pembentukan tim untuk mengkoordinasikan dan memberikan asistensi hukum mengenai pemasalahan hukum pada pemilu tahun 2019.

Pada SK itu, Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam bisa melibatkan para tokoh dan pakar hukum serta organisasi profesi hukum untuk ikut serta berpartisipasi dalam memberikan saran dan masukan.

Sedangkan sejumlah aturan yang disebut menjadi dasar pembentukan Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam, yakni UU Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu; Peraturan Presiden Nomor 43/2015 tentang Kemenkopolhukam; dan Peraturan Menkopolhukam Nomor 4/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkopolhukam.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Fickar HadjarAlumni LBH-YLBHIhukumMenkopolhukamPemilu 2019Tim Asistensi HukumWiranto
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tarawih Satu Juz Qur’an di Masjid Baiturrahmah Padang
Tulisan selanjutnya 1.000 Mushaf Al-Qur’an untuk Sulbar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Berita
4 Juni 2026 11:00
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?