Sebelumnya, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

Dia diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penyelundupan senjata api ilegal dari Aceh.

Selain itu, Soenarko juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan terkait makar. Soenarko dipolisikan oleh salah seorang warga yang juga mengaku sebagai pengacara atas nama Humisar Sahala.

Soenarko diketahui pernah menjabat sebagai Danjen Kopassus pada tahun 2007-2008 serta sebagai Panglima Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda tahun 2008-2009.*