Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Praktisi Minta Presiden Copot Menkumham yang Nonaktifkan Kalapas terkait Baca Qur’an

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Juni 2019 08:32 8:32 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Juni 2019 08:32
Bagikan
Menkumham Yasonna Laoly.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kebijakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar (Polman) Haryoto terkait aturan baca Al-Qur’an bagi narapidana Muslim dikritik.

Terkait itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer, Kamil Pasha, Selasa (25/06/2019), menilai seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menkumham Yasonna.

Sebelumnya, Kalapas Kelas II B Polewali Mandar (Polman), Haryoto, menerapkan aturan wajib membaca Al-Qur’an bagi narapidana Muslim yang menjalani pembebasan bersyarat.

“Itu sudah ditarik (dinonaktifkan) orangnya (Kepala Lapas Polewali Mandar) ke Kanwil (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat),” ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/06/2019).

Yasonna menilai tujuan Kalapas Polewali Mandar mensyaratkan baca Al-Qur’an itu sebenarnya baik. Akan tetapi, menurut Yasonna, syarat wajib membaca Al-Qur’an bagi narapidana Muslim yang menjalani pembebasan bersyarat dianggap telah melampaui undang-undang yang berlaku.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Dicari, Dai-dai untuk Para Napi!

Yasonna mengaku khawatir narapidana Muslim yang sudah bebas tapi tersandung aturan wajib membaca Al-Qur’an sehingga kesempatan menghirup udara bebasnya tertunda.

“Memaksakan dengan cara begitu kan enggak boleh, akhirnya memancing persoalan. Sekarang orangnya sudah ditarik,” sebut politikus PDIP itu.

Yasonna pun meminta jajaran Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumhan tetap menjalankan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku dan tak berlebihan dalam menerapkan kebijakan untuk para narapidana.

Ia menilai baik mengajarkan narapidana untuk taat beragama, seperti membaca Al-Qur’an, Alkitab, ataupun kitab suci lainnya. “Tapi mensyaratkan itu untuk syarat keluar dari lapas, ndak boleh, melampaui kewenangannya,” sebutnya.

Dikabarkan ricuh sempat terjadi di LP tersebut pada Sabtu (22/06/2019) sekitar pukul 07.00 WITA saat dilaksanakan apel pagi. Beberapa napi marah dan mengamuk sambil merusak fasilitas dan memecahkan kaca jendela lapas. Wartawan dilarang masuk atas alasan keamanan.

Menurut Haryoto, kericuhan berawal dari seorang napi mempertanyakan tentang pembebasan satu rekan mereka yang sudah selesai masa tahanan. Namun pembebasannya ditunda dengan alasan belum mampu menghapal bacaan Al-Qur’an.

“Napi inisial M belum bisa bebas karena yang bersangkutan belum dapat menghafal Al-Qur’an. Sementara salah seorang napi berinisial R dinyatakan bebas karena penuhi syarat. Inilah yang buat mereka marah,” sebut Haryoto.

Kata Haryoto, Lapas Polewali telah menerapkan sebuah program berbasis agama. Setiap napi yang sudah sampai sepertiga masa tahanan bisa bebas asal mampu hafal Al-Qur’an minimal 10 surat pendek dan lancar membaca Al-Qur’an bagi Muslim.

Aturan itu diterapkan dengan tujuan agar napi setelah bebas dapat diterima oleh masyarakat dan supaya lebih baik.

Sementara Kamil Pasha mengaku tak percaya atas berita Kalapas Polewali mensyaratkan salah satu warga binaan dibebaskan saat masa tahanan habis jika dapat membaca Al-Qur’an. Tapi Kamil menilai program itu sangat baik untuk memberantas buta huruf Al-Qur’an.

Ia mengatakan, konsep narapidana dengan warga binaan sudah beda. Kalau dulu namanya penjara, sekarang Lembaga Pemasyarakatan.

Kata dia, di antara upaya agar warga binaan di dalam Lapas bisa keluar dan diterima masyarakat adalah melewati proses pembinaan, salah satunya pembinaan agama. Maka kata dia, pengetahuan membaca Al-Qur’an adalah salah satu wujud pembinaan agama.

Ia pun mengaku belum lihat bentuk pemaksaannya terkait aturan tersebut. Dia bertanya apakah ada contoh kasus konkretnya?

“Siapa nama warga binaan Lapas yang tidak bisa keluar setelah masa hukumannya habis gara-gara tidak mengikuti atau belum lulus program membaca Al-Qur’an,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kamil mendorong Menkumham transparan dalam penegakan hukum bagi warga Lapas. Sebab, banyak warga Lapas yang dapat keluar bebas jika menjalani masa hukuman bahkan berhasil keluar Lapas dengan jumlah ratusan seperti di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara beberapa waktu lalu.

“Ada juga yang tertangkap tangan oleh KPK dan juga Kalapas mengenai peraturan warga binaan kasus korupsi yang ingin berobat. Padahal itu hanya alasan saja,” ungkapnya.

Program hafalan dan pemberantasan huruf Al-Qur’an dinilai justru disambut baik oleh warga binaan seperti di Lapas Mojokerto, Jawa Timur.

Maka kata dia, “Saran saya presiden copot Menkumham Yasonna Laoly. Banyak warga binaan kasus korupsi yang pura-pura berobat ke Rumah Sakit, padahal tidak. Nah, atas hal itu harusnya presiden mencopot (Yasonna) karena gagal menjalankan tugasnya.* SKR/CNN/KP/INI

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Al Qur’anHaryotoKalapas PolmanLapasMenkumhamnarapidanaYasonna H Laoly
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tangannya Tumbuh Seperti Pohon Pria Bangladesh Ini Minta Diamputasi
Tulisan selanjutnya Akun Instagram Ustadz Abdul Somad Lenyap Lagi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?