Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Baiq Nuril Tetap Dibui, Fahira: UU ITE Belenggu Keadilan Bagi yang Lemah

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 6 Juli 2019 10:58 10:58 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 6 Juli 2019 10:57
Bagikan
Baiq Nuril
Bagikan

Hidayatullah.com– Upaya Baiq Nuril menjemput keadilan dan melepaskan diri dari jerat pidana pada tingkat peninjauan kembali (PK) ‘dimentahkan’ Mahkamah Agung (MA).

Senator perempuan yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris menilai, penolakan ini menjadi keperihatinan besar bagi bangsa ini terutama bagi kaum perempuan.

Baiq Nurul yang sebenarnya korban pelecehan seksual verbal malah harus dijerat hukum hanya karena ingin membuktikan pelecehan yang menimpanya. Atas penolakan ini, Baiq Nuril harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“(Penolakan PK) ini menjadi preseden tidak baik perlindungan perempuan di negeri ini. Karena jika terjadi kasus serupa, perempuan akan lebih memilih diam dari pada kena pidana. Ini sangat memperihatinkan, dan ini momentum agar Pemerintah dan DPR segera merevisi UU ITE. Pasal-pasal karet dalam UU ini membelenggu keadilan terutama mereka yang lemah. Tidak boleh ada Baiq Nuril-Baiq Nuril lain,” tukas Fahira yang membidangi persoalan Politik, Hukum, dan HAM, di Jakarta kepada hidayatullah.com dalam keterangannya, Sabtu (06/07/2019).

Baca: Presiden Didesak Beri Amnesti Baiq Nuril, Jokowi: Boleh

Fahira mengungkapkan, penolakan PK ini melukai rasa keadilan publik. Selama ini publik berharap MA menjadi oase dalam mengadili kasus-kasus yang terkait UU ITE karena memang terbukti berbagai pasal dalam UU ini bermasalah. Terlebih kasus Baiq Nuril yang mendapat perhatian besar dari publik karena yang bersangkutan adalah korban pelecehan seksual verbal.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Sekarang saya mau tanya, sebagai korban pelecehan seksual secara verbal, keadilan apa yang didapat Ibu Baiq Nuril. Hukum ada di mana saat dia dilecehkan. Walau sebagai warga negara kita harus menghormati penolakan PK ini, tetapi sebagai warga negara, kita juga berhak menyampaikan keperihatinan atas putusan MA ini,” ujar Senator Jakarta ini.

Baca: Kasus Ibu Nuril: Jangan Sampai Hukum Kehilangan Hakikatnya

Kasus ini bermula ketika Baiq Nuril—mantan staf honorer di salah satu SMA negeri di Mataram, NTB—merekam pembicaraan kepala sekolahnya dengan dirinya yang diduga mengandung muatan kesusilaan.  Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. Kepala sekolah tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015 dan disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Pada Juli 2017, PN Mataram membebaskan Baiq Nuril karena hakim menilai perbuatan Nuril tidak melanggar UU ITE di pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) sebagaimana dakwaan jaksa. Namun di tingkat kasasi, Nuril divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta. Kemudian, untuk menjemput keadilan, Baiq Nuril mengajukan PK pada Januari 2019. Pada Juli 2019, MA menolak PK Baiq Nuril.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Baiq Nuril MaknunDPD RIFahira IdrisMApelecehan seksualperempuanUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Apakah Yahudi Iran Hidup dalam Ketakutan atau Bangga?
Tulisan selanjutnya Pernyataan Kontroversial Darmono Menuai Protes, Ini Klarifikasinya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Berita
20 Juli 2026 05:00
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?