Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

YLKI: Kemenkeu Jangan Jadikan Cukai Plastik untuk Gali Pendapatan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 6 Juli 2019 14:47 2:47 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 6 Juli 2019 14:47
Bagikan
Ketua YLKI Tulus Abadi
Bagikan

Hidayatullah.com– Kementerian Keuangan berencana mengenakan cukai plastik, yang akan ditimpakan pada pelaku usaha sebesar Rp 200 per lembar atau Rp 30.000 per kilogram. Tentu saja rencana ini menimbulkan pro kontra. Kalangan pelaku usaha bahkan Kementerian Perindustrian menolaknya.

Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, jika merujuk pada dampak eksternalitas negatif yang ditimbulkan, baik bagi penggunanya, orang lain, maupun lingkungan, maka plastik pantas dikenai cukai.

Kata Tulus, YLKI bisa memahami jika Kemenkeu akan menerapkan cukai pada plastik, tetapi dengan beberapa catatan.

“Pertama, Kemenkeu harus menjamin bahwa tujuan utama penerapan cukai plastik bukanlah instrumen untuk menggali pendapatan negara,” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta dalam siaran persnya, Sabtu (06/07/2019).

YLKI meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkeu agar jangan menjadikan cukai plastik untuk menambal ketidakmampuan/kegagalan pemerintah dalam menggali pendapatan di sektor pajak. Tetapi cukai plastik adalah untuk instrumen pengendalian produksi dan konsumsi plastik, itu tujuan utama.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Sedangkan pendapatan cukai hanyalah efek samping, sebagai bentuk “pajak dosa” (disinsentif) pada produsen dan bahkan konsumen,” imbuhnya.

Kedua, menurut YLKI, penerapan cukai plastik hanyalah masa transisi, dan nantinya produsen plastik harus mampu (wajib) membuat produk plastik yang benar benar bisa diurai secara cepat oleh lingkungan, apa pun produk plastiknya. “Setelah itu tercapai, cukai plastik harus dihentikan,” imbuhnya.

Ketiga, kata Tulus, dana yang diperoleh dari cukai plastik, sebagian (10 persen) harus dikembalikan untuk upaya promotif dan preventif, misalnya secara edukasi dan pemberdayaan agar masyarakat mempunyai kesadaran untuk mengurangi konsumsi plastik.

“Konsumen punya tanggung jawab moral untuk mengedepankan pola konsumsi yang berkelanjutan, salah satunya mengurangi konsumsi plastik dan atau menggunakan plastik yang benar-benar gampang diurai oleh air, tanah, dan lingkungan secara umum,” jelasnya.

YLKI mendorong pemerintah, lintas kementerian dan lembaga, untuk secara serius menanggulangi masalah plastik, dari hulu hingga hilir. Dari hulu seharusnya pemerintah mewajibkan adanya produk plastik yang mengantongi SNI. Dan dari sisi hilir pemerintah harus mengintegrasikan kebijakan pengendalian konsumsi plastik oleh konsumen, termasuk masalah plastik berbayar yang saat ini belum jelas arah dan regulasinya.

Pemerintah juga diminta harus memfasilitasi pengolahan sampah plastik untuk didaur ulang menjadi produk lain yang lebih bermanfaat.

YLKI juga mendesak kalangan pelaku usaha/produsen untuk bertanggung jawab pada sampah plastik dari produk yang dijualnya untuk ditarik dan dikelola kembali dan meminimalisir cemaran yang dihasilkan, sebagaimana prinsip Extended Producer Responsibility (EPR) yang dimandatkan oleh UU tentang Lingkungan Hidup dan UU tentang Persampahan.

“Hal ini belum terlihat sama sekali,” imbuhnya.

Di sisi lain, YLKI meminta Kementerian Perindustrian untuk tidak secara telanjang menjadi corong pelaku usaha, dengan menolak wacana cukai plastik, tanpa argumen yang rasional.

“Jelas peran sektor industri tidak bisa dinegasikan, apalagi dimatikan. Tetapi sektor industri harus kreatif untuk memproduksi plastik yang tidak merusak lingkungan, dan bahkan mempunyai tanggungjawab menyelamatkan lingkungan. Jangan malah makin destruktif terhadap lingkungan,” pungkasnya.

Diperkirakan, menurut data Bank Dunia (2018) yang dikutipnya, sekitar 300 juta ton plastik diproduksi setiap tahunnya dan saat ini sekitar 150 juta ton plastik mencemari lautan dunia.

Dan tragisnya, Indonesia menjadi negara pencemar kedua terbesar di dunia setelah China. Diperkirakan Indonesia menyumbang 0,48-1,29 juta ton metrik sampah plastik per tahun ke lautan. Oleh karenanya, jika tidak ditanggulangi secara secara menyeluruh, sampah plastik akan mengancam keberlanjutan ekosistem laut yang semakin parah, dan merugikan semua pihak.

Namun demikian, bagi YLKI, cukai bukanlah satu satunya cara untuk menekan dan mengendalikan penggunaan dan konsumsi plastik. Tanpa disinergikan dengan kebijakan lain, alih-alih konsumsi plastik tetap dominan, sekalipun telah dikenai cukai yang tinggi pula.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cukai plastikKemenkupajakSampah PlastikTulus AbadiYLKI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pesantren Bangsa PKB Minta Jatah Menterinya Harus Dipisah dari NU
Tulisan selanjutnya kuota haji indonesia Kloter Pertama Jamaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?