Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dai Labuhan Batu Sudah Bebas, JPU Ajukan Kasasi ke MA

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 27 Juli 2019 14:28 2:28 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 27 Juli 2019 14:28
Bagikan
Tim Penasihat Hukum Hamizon Mizonri (HM) dari LBBH menyampaikan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumut, Jumat (26/07/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com– Masih ingat salah seorang ustadz Hamizon Mizonri (HM), Pimpinan Rumah Yatim Tunas Bangsa Labuhan Batu, Sumatera Utara, yang sebelumnya dihadapkan ke pengadilan terkait dugaan pelanggaran UU ITE?

Meski pengadilan kemudian memvonisnya penjara 7 bulan, namun HM kini sudah berada di Panti Asuhan Tunas Bangsa, karena masa penahanannya sudah habis. Walau demikian, proses hukum terhadapnya ternyata belum selesai.

Tim Kuasa Hukum HM dari Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah (LBHH) menjelaskan, kliennya sebelumnya dimejahijaukan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang terdiri dari Naharuddin Rambe, Maulita Sari, Susi Sihombing, dan Dicky Aditya, menuntut terdakwa HM dengan hukuman penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) dan denda Rp 5.000.000 subsider dua bulan kurungan. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA seperti yang dituduhkan.

Setelah melalui beberapa kali persidangan, Pengadilan Negeri Rantauprapat Kabupaten Labuhan Batu akhirnya menjatuhkan vonis 7 bulan hukuman penjara dengan denda Rp 5.000.000 subsider satu bulan kurungan, Vonis ini dibacakan pada Selasa (02/04/2019) oleh Majelis Hakim yang dipimpin Teuku Al-Madyan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Dai Labuhan Batu Divonis 7 Bulan Bui, Denda Rp 5 Juta

Menanggapi vonis pada Pengadilan Tingkat Pertama ini, Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan banding. Namun kemudian, Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 27 Mei 2019, melalui Putusan No 557/PID.SUS/2019/PT MDN justru menguatkan Putusan Pengadilan Negeri.

Atas putusan ini, terang Direktur LBHH Dudung Amadung Abdullah, Jaksa kembali tidak puas dan menyatakan kasasi. Menyikapi kasasi tersebut, Tim Penasihat Hukum HM dari LBBH menyampaikan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Kontra memori kasasi ini dikirimkan sebagai tanggapan atas memori kasasi Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu selaku Pemohon Kasasi yang diterima oleh HM pada 16 Juli 2019 yang lalu, jelasnya.

Selain Dudung, hadir dalam penyerahan kontra memori kasasi ini Hamsyaruddin dan Erwinsyah Putra.

Tim Penasihat Hukum HM menyampaikan bahwa kontra memori kasasi ini mementahkan tuduhan pemohon kasasi yang disampaikan dalam memori kasasi. Tim Kuasa Hukum HM menilai bahwa memori kasasi yang dibuat Jaksa terlalu mengada-ada dan memaksakan diri.

“Sudah jelas dalam fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menunjukkan tuduhannya. Saat persidangan postingan yang dituduhkan Jaksa tidak ada. Jadi apa yang mesti dipertanggungjawabkan? Selain itu, permohonan agar termohon kasasi dihukum berat itu juga terlalu mengedepankan emosi, tidak berdasar aturan hukum,” papar Dudung kepada hidayatullah.com, Jumat (26/07/2019).

Baca: Sidang Dai Labuhan Batu, Keterangan Ahli Bahasa Tidak Konsisten

HM kini sudah berada di Panti Asuhan Tunas Bangsa karena masa penahanannya sudah habis. Menikmat masa bebasnya, ia bisa kembali terjun langsung berdakwah kepada masyarakat. Oleh karena itu, sang dai tersebut pun berharap Hakim Agung di Pengadilan Kasasi bisa memberikan putusan yang adil dan membebaskan dirinya, karena semua tuduhan Jaksa tidak terbukti dalam persidangan.

Demikian halnya, Tim Kuasa Hukum Termohon Kasasi berharap Majelis Hakim Agung pemeriksa kasasi bisa membuat putusan sendiri dengan membebasan HM, hal mana karena kata dia, semua tuduhan pemohon kasasi menutupi fakta persidangan.

Tim Kuasa Hukum berharap Majelis Hakim Agung memutus dengan putusan lepas dari segala dakwaan dan tuntutan pidana (onslag van recht vervolging). Hal ini seperti yang dituangkan Tim Kuasa Hukum dalam kontra memori kasasi.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hamizon MizonriLabuhan BatuLBH HidayatullahRumah Yatim Tunas BangsaUHMUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Naik Pangkat Jadi Kopral karena Kembalian Uang Temuan
Tulisan selanjutnya Adara Relief: Cukup Menjadi Manusia untuk Membantu Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?