Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

ACN: RUU P-KS Masih Bermasalah, Jangan Tiba-tiba Disahkan Komisi VIII

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 20 September 2019 14:59 2:59 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 20 September 2019 14:59
Bagikan
Aksi Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) menolak RUU P-KS di area CFD, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Ahad (01/09/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com– Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) mengingatkan Komisi VIII DPR RI agar tidak main-main terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang sedang dibahas DPR RI dan telah masuk Prolegnas 2019.

ACN mengingatkan bahwa RUU P-KS tersebut masih bermasalah dalam hal judul dan secara filosofis. Oleh karena itu, RUU P-KS, tegasnya, jangan tiba-tiba disahkan oleh DPR.

“RUU P-KS masih bermasalah dalam hal judul dan tataran filosofisnya, ini sangat prematur jika DPR memaksa untuk disahkan. Kami mengingatkan, Komisi VIII jangan coba main kucing-kucingan. Sembunyi-sembunyi mengadakan pembahasan dengan pihak lain, lalu ketok palu di saat injury time,” ujar Rey Armero dari ACN dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com di Jakarta, Jumat (20/09/2019).

Hal tersebut sebelumnya telah disampaikan Rey Armero sebagai perwakilan ACN kepada anggota Komisi VIII DPR RI dalam audiensi di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/09/2019).

Dalam audiensi tersebut, Komisi VIII DPR RI yang diwakili oleh Saras Rahayu, kata Rey, menyatakan bahwa RUU P-KS belum sama sekali dibahas, Daftar Inventaris Masalah (DIM) belum sama sekali dibuka. “Jadi bagaimana bisa kami akan mengesahkannya dalam sisa waktu DPR periode ini,” ujarnya sebagaimana keterangan ACN.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Audiensi bersama Komisi VIII ini terjadi saat kedua massa pro dan kontra RUU P-KS sama-sama melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/09/2019).

Menurut Rey, dari pihak pro RUU P-KS hadir Fatayat NU, Basis Komunitas, Forum Pengada Layanan (FPL) dan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Sedangkan dari pihak Kontra RUU P-KS diwakili oleh ACN, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK), Indonesia Tanpa JIL (ITJ), SALAM UI, dan Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA).

Baca: Indonesia Darurat Kerusakan Moral, ACN Tolak RUU P-KS

Dalam audiensi tersebut, setelah mendengar uraian pendapat dari pihak pro dan kontra, Endang dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, saat masyarakat berpolemik terkait dengan adanya sebuah RUU, maka ini harus dikaji lebih dalam. Karena, katanya, ketika RUU P-KS ini disahkan maka akan berlaku mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia. “Jadi, RUU P-KS ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat,” ujarnya sebagaimana keterangan ACN.

Sikap anggota Komisi VIII tersebut, terang Rey, bertentangan dengan penyataan Ketua Panja Komisi VIII Marwan Dasopang, seperti yang dikutip salah satu media online nasional (19/09/2019) dengan judul ‘DPR Janji Tuntaskan’. Marwan mengatakan, “Kami masih mengagendakan RUU P-KS disahkan di rapat paripurna DPR pada hari terakhir masa jabatan, yakni pada 24 September 2019.”

Sementara itu, secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan setidaknya ada tiga hal yang selama ini menjadi perdebatan panitia kerja RUU P-KS.

Pertama, perdebatan mengenai judul. Kedua, adalah perdebatan soal definisi, yang menurut dia masih mengganjal karena bermakna ganda.

“Teman-teman anggota panja menganggap bermakna ambigu. Kalau dipahami sebaliknya bisa menjadi UU ini terlalu bebas,” ujar Marwan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/09/2019) kutip Kompas.com.

Baca: AILA: Penumpang Gelap pada RUU P-KS Sangat Mungkin

Yang ketiga tentang pidana dan pemidanaan. Marwan mengatakan, banyak anggota panja yang keberatan bila Undang-Undang ini bertentangan dengan undang-undang induk atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Panja akan berkonsultasi dengan Komisi III yang menangani KUHP. Hasilnya ada sembilan poin pemidanaan yang sudah masuk ke dalam KUHP. Seperti pemerkosaan dan perzinaan. Komisi III, kata Marwan, menyarankan Komisi VIII untuk menunggu RKUHP disahkan di rapat paripurna.

Marwan mengatakan, kalau urusan pidana ini selesai maka tinggal tersisa dua masalah yakni judul dan definisi. “Yang dikhawatirkan adalah judul dan definisi menjadi liberal atau membolehkan pintu masuk LGBT bisa ditutup.”

Sementara menunggu, kata Marwan, ia membagi cluster antara persoalan pidana dan pemidanaan yang terus berpolemik, dengan persoalan rehabilitasi, perlindungan, dan pencegahan dalam RUU P-KS. Menurutnya, persoalan rehabilitasi sudah disetujui oleh seluruh anggota panja. “Saya sebagai ketua panja kalau membiarkan ini berdebat terus memang tak akan ada titik temu.”*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ACNAliansi Cerahkan NegeriDPR RIkekerasan seksualKomisi VIII DPR RIMarwan DasopangRUU P-KS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya AILA: Penumpang Gelap pada RUU P-KS Sangat Mungkin
Tulisan selanjutnya Sambut Visi 2030, KJRI Bersama BI Gelar Halal Investment Forum

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang

Berita
5 Juni 2026 05:00
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Terbaru

  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?