Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPR Tunda Pengesahan RKUHP & Tiga RUU Lain

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 September 2019 16:49 4:49 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 September 2019 16:49
Bagikan
kesejahteraan guru
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Bagikan

Hidayatullah.com– DPR RI akhirnya memenuhi permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pengesahan empat Rancangan/Revisi Undang-Undang (RUU).

Kesepakatan itu diambil melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) dan forum lobi hari ini, Selasa (24/09/2019), di saat ribuan massa dari mahasiswa dan buruh melakukan aksi demontrasi di depan Gedung DPR, Senayan.

Empat RUU yang ditunda pengesahannya itu adalah Revisi Undang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), RUU Lembaga Permasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba. Pembahasan RUU tersebut tidak dinaikkan ke tahap pengambilan keputusan.

Baca: Aksi ‘Mahasiswa Kepung DPR’

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, karena pengesahannya ditunda, maka DPR bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP. Ini terkhusus yang menjadi sorotan publik.

Menurut Bamsoet, sapaannya, pada dasarnya penyusunan RUU KUHP sudah melibatkan berbagai profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, ataupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Oleh karena itu, keberadaan pasal per pasalnya yang dirumuskan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada dalam masyarakat Indonesia.

Baca: Ketua MPR Minta RUU KUHP Segera Disahkan

Pembahasan RUU KUHP yang dimulai sejak tahun 1963 sudah melewati masa 7 kepemimpinan presiden dengan 19 Menteri Hukum dan HAM. Jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat, Bamsoet menyebut karena sosialisasi yang belum masif.

Walaupun, disebutkan, pada kenyataannya selama ini DPR RI melalui Komisi III telah membuka pintu selebarnya dalam menampung aspirasi. Para anggota DPR juga membawa aspirasi dari konstituennya.

“Memang tidak semua aspirasi bisa diterima, karena itu kita libatkan berbagai profesor hukum dengan berbagai kepakaran untuk meramu formulasi terbaik,” ujar Politikus Partai Golkar itu lewat keterangan tertulis, Selasa (24/09/2019).

DPR pun akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP.

Harapannya agar masyarakat bisa memperoleh penjelasan yang utuh, tidak salah tafsir, apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat.

Baca: MUI Apresiasi Perluasan Makna Zina dalam RUU KUHP

Sebelumnya, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menanggapi permintaan Presiden Jokowi agar menunda pengesahan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Permintaan Jokowi disebut karena RUU KUHP menuai berbagai tanggapan di tengah masyarakat.

Zulhas, sapaannya, berharap pengesahan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode 2014-2019. Ketua Umum PAN ini menilai, kalau pengesahan RUU KUHP menunggu semua anggota perwakilan masyarakat untuk setuju, maka RUU KUHP itu tidak akan disahkan.

“Itu kan undang-undang zaman belanda kan, jadi kalau nunggu semua setuju ya enggak akan sah sah itu undang-undang,” ujarnya di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/09/2019).

Baca: Ormas Islam: Cabul Tindakan Pidana Meski Dilakukan Suka Sama Suka

Zulhas mengatakan, jika ada lapisan masyarakat yang tidak setuju RUU KUHP disahkan sekarang, maka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. DPR periode berikutnya pun bisa melakukan revisi.

“Kita punya dulu undang-undang made in Indonesia,” sebutnya.

Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi perluasan pasal perzinaan dalam RUU KUHP.

Atas nama MUI, anggota Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah bersyukur hal itu dilakukan.

Sebab, jelasnya, perluasan pasal itu menjadi bentuk kodifikasi KUHP yang memang mewakili kultur Indonesia. Sejak dulu, perzinaan tak diterima dalam budaya Indonesia.

“Beberapa pasal seperti perzinaan terjadi perluasan, yang menjadi nilai baru yang sesuai dengan kultur Indonesia,” ujar Ikhsan pada acara diskusi bertajuk “Mengapa RKUHP Ditunda?” di Jakarta, Sabtu (21/09/2019).

Baca: Ormas Islam: Cabul Tindakan Pidana Meski Dilakukan Suka Sama Suka

Ikhsan menjelaskan, KUHP lama warisan kolonial Belanda hanya mengatur zina seseorang yang sudah bersuami atau beristri. Sedangkan dalam RKUHP ini, definisi zina diperluas.

Pengertian zina berubah menjadi persetubuhan antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan, apapun itu. Meski dia belum bersuami/beristri atau sudah.

“Sehingga ketika laki-laki dan perempuan belum menikah lalu bersetubuh, itu masuk perzinaan. Kumpul kebo masuk di dalamnya,” ujarnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bambang SoesatyoDPR RIJoko widodoKUHPpasal zinaRKUHPRUURUU KUHPzina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Demo Memanas, Mahasiswa Tutup Jalan Tol Depan DPR
Tulisan selanjutnya Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Massa Lempar Botol & Batu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?