Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Apresiasi Perluasan Makna Zina dalam RUU KUHP

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 September 2019 15:05 3:05 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 September 2019 15:05
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi perluasan pasal perzinaan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Atas nama MUI, anggota Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah bersyukur hal itu dilakukan.

Sebab, jelasnya, perluasan pasal itu menjadi bentuk kodifikasi KUHP yang memang mewakili kultur Indonesia. Sejak dulu, perzinaan tak diterima dalam budaya Indonesia.

“Beberapa pasal seperti perzinaan terjadi perluasan, yang menjadi nilai baru yang sesuai dengan kultur Indonesia,” ujar Ikhsan pada acara diskusi bertajuk “Mengapa RKUHP Ditunda?” di Jakarta, Sabtu (21/09/2019).

Baca: Pekan Depan Pengesahan RKUHP, MUI Segera Kirim Utusan ke DPR

Ikhsan menjelaskan, KUHP lama warisan kolonial Belanda hanya mengatur zina seseorang yang sudah bersuami atau beristri. Sedangkan dalam RKUHP ini, definisi zina diperluas.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pengertian zina berubah menjadi persetubuhan antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan, apapun itu. Meski dia belum bersuami/beristri atau sudah.

“Sehingga ketika laki-laki dan perempuan belum menikah lalu bersetubuh, itu masuk perzinaan. Kumpul kebo masuk di dalamnya,” ujarnya kutip INI-Net.

Baca: Australia Terbitkan Travel Advice ke Indonesia Terkait RUU KUHP

Ikhsan menilai, masyarakat harus memahami RUU KUHP secara komprehensif, agar tidak tercebur ke dalam polemik bersama, apalagi banyak pihak yang mengompori isu pasal perzinaan itu.

Ikhsan menilai, masyarakat harus melihat RUU KUHP ini dengan pemahaman menyeluruh. Misalnya terkait perempuan keluar malam akan dipidana. Padahal, dalam aturan di Buku 1 RKUHP, perempuan bekerja malam tak bisa dipidanakan.

“Artis perempuan yang kerjanya pagi hingga malam, ya dia tidak bisa dipidana karena sedang bekerja,” sebutnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ikhsan AbdullahKUHPMUIpasal zinaRKUHPRUU KUHPzina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pimpinan Pondok Pesantren Ikuti Pelatihan di Eropa
Tulisan selanjutnya Kabut Asap juga Mulai ‘Menyerang’ Thailand

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

Berita
14 Oktober 2026 16:55
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?