Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

1.000 Hektare Sawah Berkurang dalam Setahun di Bali

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 Oktober 2019 09:12 9:12 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 Oktober 2019 09:12
Bagikan
[Ilustrasi] Lahan sawah.
Bagikan

Hidayatullah.com– Dalam setiap tahun ada sebanyak 1.000 hektare area pertanian berubah fungsi menjadi bangunan di Bali. Itu terjadi karena adanya alih fungsi lahan pertanian menjadi akomodasi pariwisata yang rata-rata mencapai 1.000 hektare.

Dari 79.000 hektare sawah di Bali, setiap tahunnya mengalami pengurangan sekitar 1.000 hektare akibat alih fungsi lahan.

Sehingga warga bersama-sama pemerintah dan instansi terkait berupaya meminimalisasi penjualan lahan hijau, meskipun penghasilan yang diperoleh petani tiap bulan tidak lebih dari Rp 3 juta.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengingatkan warganya untuk menjaga area sawah milik mereka masing-masing.

Hal itu juga dikatakan Wagub ketika berkunjung ke Desa Tengkulak Kaja, Kemenuh, Gianyar. Dilansir INI-Net, Selasa (08/10/2019), Wagub mengajak warga untuk menjaga tanah hijau berupa sawah atau subak mereka dari giuran dolar, mengingat lahan hijau di Bali saat ini sudah semakin berkurangnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Untuk menghindari alih fungsi lahan, instansi terkait bersama warga subak harus memiliki komitmen dengan membuat perarem, dan mengoptimalkan Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat yang saat ini sudah memiliki kekuatan hukum. Salah satunya untuk mengurangi alih fungsi lahan dari sawah menjadi perumahan.

Selain itu, pria yang akrab dipanggil Cok Ace ini mengingatkan, jika ada permasalahan maka dicari pemecahan antara Bendesa Adat dengan Majelis Adat Kabupaten serta Dinas Kebudayaan terkait, tujuannya agar dapat mempertahankan kesatuan dan kebersamaan warga Bali.

Alih fungsi lahan pertanian di Bali terbanyak dari area persawahan menjadi perumahan, serta akomodasi wisata, seperti villa dan hotel.

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan khusus yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Pada pasal 2, disebutkan tujuan dikeluarkannya aturan tersebut.

Antara lain; Mempercepat penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional; Mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat; Memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan Lahan Sawah; Menyediakan data dan informasi Lahan Sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Presiden kemudian membentuk Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Tim terpadu ini tugasnya antara lain mengoordinasikan pelaksanaan verifikasi penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi, sampai melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Menko Bidang Perekonomian bertindak sebagai Ketua Tim Terpadu tersebut. Sedangkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai Ketua Hariannya. Melalui aturan tersebut, nantinya akan terdaftar lahan sawah mana saja yang dilindungi dan diharamkan untuk dialihfungsikan.

Sebelum terbitnya Perpres itu, Indonesia sudah punya regulasi khusus yang mengatur perlindungan lahan pertanian, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:agrariaalih fungsi lahanBaliJoko widodolahan pertaniansawah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jubir Qadhafi: Libya Dihancurkan agar Barat Bebas Mengeksploitasi Kekayaan Afrika
Tulisan selanjutnya Bupati Puncak Papua Sesalkan Teroris Bakar Sekolah dan Rumah Warga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?