Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menag Mengaku Hobi Pakai Celana Cingkrang

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 November 2019 10:29 10:29 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 November 2019 10:29
Bagikan
Menag Fachrul Razi di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Ahad (17/11/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com– Menteri Agama Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi saat mengisi ceramah subuh di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, menegaskan bahwa ia tidak pernah melarang penggunaan cadar dan celana cingkrang.

Namun ia menyatakan pendapatnya bahwa cadar dan celana cingkrang tidak terkait dengan ketakwaan seseorang.

“Saya tidak pernah melarang cadar dan celana cingkrang. Saya hanya menggarisbawahi bahwa itu tidak ada kaitan dengan ketakwaan,” tegas Menag di hadapan ratusan jamaah shalat subuh, Ahad (17/11/2019) kutip website resmi Kementerian Agama.

Baca: BNPT: Celana Cingkrang, Jenggot, dan Cadar Bukan Ciri Terorisme

Namun, mantan Wakil Panglima TNI era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini mempersilakan jika ada yang menyatakan bahwa cadar dan celana cingkrang berkaitan dengan ketakwaan.

“Jika ada yang mengatakan itu terkait dengan ketakwaan, juga silakan,” ujarnya.

Menag bahkan mengaku hobi memakai celana cingkrang, termasuk ketika shalat di masjid dekat rumah. Akan tetapi, Menag memahami pakaian itu bukan ukuran ketakwaan.

Menag mengaku tak mengenakan celana cingkrang saat ke kantor. Sebab, ia berpendapat, setiap kantor punya aturan yang harus dipatuhi pula. Sehingga ketika ke kantor, Menag menyesuaikan diri dengan aturan yang ada.

“Kalau ada kementerian atau lembaga yang mau melarang ASN mengenakan cadar saat di kantor, silakan,” katanya.

Baca: ASN di Purwokerto Diberi Sanksi Karena Bercadar

Selain hal itu, Menag dalam ceramahnya juga meminta restu warga Aceh agar ia dapat mengemban amanah sebagai menteri dengan baik.

“Mohon doa dan restu masyarakat Aceh semoga dapat melaksanakan tugas dengan baik dan tidak memalukan masyarakat Aceh,” ujarnya, seraya mengatakan, “Saya bangga dengan orang Aceh.”

Ikut mendampingi Menag yaitu Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh Daud Pakeh, Staf Khusus Menag Munajat, Kapus LKKMO M Zein, dan Sesmen Khairul Huda Basyir.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Acehcadarcelana cingkrangFachrul RaziMenagtakwa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Kerukunan Alami” di Pulau Kenari [2]
Tulisan selanjutnya ICW KPK ICW: 252 Kasus Korupsi Dana Desa selama 2015-2018

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?