Hidayatullah.com– Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha mengatakan, sepanjang tahun 2015 sampai 2018, terdapat 252 kasus korupsi dana desa. ICW sekaligus menyoroti polemik desa fiktif yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dengan kata lain, ICW mencatat bahwa dana korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun dan harus diselesaikan segera.
ICW merinci, korupsi dana desa pada tahun 2015 mencapai 22 kasus. Kasus ini meningkat menjadi 48 kasus pada 2016, dan naik lagi menjadi 98 dan 96 kasus pada tahun 2017 dan 2018.
Adapun kepala desa yang terjerat korupsi juga naik. Sebanyak 214 kepala desa terbukti korupsi pada periode 2015-2018.
Lebih rinci, sebut Egi, sebanyak 15 kepala desa terjerat korupsi pada tahun 2015, 61 kades pada tahun 2016, 66 kades pada 2017, dan 89 kades terjerat di tahun 2018.
“Kasus korupsi anggaran desa ini menyebabkan total kerugian negara mencapai Rp 107,7 miliar,” kata Egi lewat siaran pers di Jakarta, Ahad (17/11/2019) kutip INI-Net.
Disebutkan bahwa kasus-kasus korupsi dana desa tersebut meliputi penyalahgunaan anggaran, laporan fiktif, penggelapan, penggelembungan anggaran, dan suap.
Menurut ICW, alih-alih berupaya menuntaskan permasalahan, sejumlah instansi pemerintah justru saling sanggah perihal desa fiktif. Semua pihak mestinya serius menyelesaikan permasalahan ini.
ICW menyatakan, instansi yang berwenang seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, BPK, dan pihak penegak hukum mesti turun tangan melakukan pemeriksaan langsung atas dugaan adanya desa fiktif.
ICW meminta supaya pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, tak cuma meliputi desa-desa terindikasi fiktif yang namanya sudah tersebar ke publik luas. Sejumlah desa yang diduga fiktif antara lain tiga desa di Konawe, Sulawesi Tenggara dan tiga desa di Nias Barat, Sumatera Utara.
Kemendagri dan Kementerian Desa PDTT harus bertanggung jawab terhadap pendataan, kata ICW, mulai dari verifikasi, pengawasan, pembinaan, dan sinergi antar instansi. Kementerian Keuangan pun didesak konsisten memperketat mekanisme pencairan anggaran.
Baca: Ketua KPK: Ada Tekanan Kuat saat Menangani Kasus Besar
ICW meminta Kemenkeu menyetop kucuran dana desa jika terdapat penyelewengan terkait penyaluran dana desa. ICW menilai, patut diberikan sanksi kepada aparat pemerintah di tingkat kabupaten/kota atau provinsi yang terkait kasus korupsi.
Menurut ICW, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pun harus melakukan audit terkait kasus-kasus tersebut. Selanjutnya, hasil dari tindakan semua kementerian/lembaga itu diumumkan ke publik.*