Hidayatullah.com– Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meminta para penegak hukum agar menangkap oknum yang melakukan upaya konversi atau alih fungsi lahan pertanian sehingga menyebabkan lahan khususnya tanaman pangan berkurang.
“Saya juga minta kepada penegak hukum untuk menangkap mereka yang membuat lahan pertanian menjadi non pertanian,” ujar mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini di Pengalengan, Jawa Barat, lewat keterangan tertulis lansir Antaranews di Jakarta, Ahad (13/01/2020).
Menurut Mentan, perlu mengekstensifikasikan pembukaan lahan baru yang diperuntukkan khusus pada tanaman pangan secara permanen.
Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian telah diatur dalam Undang-Undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Regulasi tersebut mengancam siapa aja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan.
Pelaku alih fungsi lahan diganjar tindak pidana dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara dan pidana sebesar Rp 5 miliar.
Mentan menjelaskan, praktik pengalihfungsian lahan sangat merugikan pemerintah dan petani yang saat ini sedang bersemangat dalam bercocok tanam. Perilaku itu pun bisa mengakibatkan terjadinya bencana alam.
Kata Mentan, kalau ada lahan pertanian yang rusak karena banjir atau bencana alam lainnya, maka pemerintah harus memberikan bibit-bibit pertanian untuk dilakukan penanaman kembali.
Berdasarkan hasil validasi akhir, Kementerian Pertanian menyatakan bahwa total luas lahan baku sawah sebesar 7.463.948 hektare.*