Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polemik RUU Cilaka, Menag Perhatikan 2 Hal Terkait Produk Halal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Februari 2020 16:44 4:44 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Februari 2020 16:44
Bagikan
Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/02/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com– Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi menanggapi draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) yang kini diubah RUU Ciptaker. RUU tersebut menjadi polemik saat ini.

Menurut Menag, sikap Kementerian Agama akan menunggu pembahasan para anggota legistatif itu.

“Terkait itu saya kira kita tunggu saja nanti pembahasan anggota dewan,” ujar Fachrul Razi pada konferensi pers di Kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/02/2020).

Belum lama ini pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan draf RUU Cilaka kepada DPR RI pada Rabu (12/02/2020).

Draf Omnibus Law Cipta Kerja terdiri atasi 79 UU, 15 BAB dengan 174 pasal yang menyasar 11 klaster. Di antara RUU Cilaka terdapat pula bahasan mengenai Undang-Undang Produk Jaminan Halal (UU JPH) yang nantinya akan mengubah beberapa pasal.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam draf itu terdapat salah satu pasal yang mengatakan bahwa ormas Islam boleh menetapkan kehalalan produk atau menetapkan fatwa halal. Akan tetapi, Menag Fachrul kurang memberi respons terkait pasal tersebut. Menurutnya yang terpenting dan menjadi perhatian yaitu percepatan JPH dan usaha kecil agar dibebaskan biayanya dalam sertifikasi halal alias gratis.

“Dari kami ada dua aja; satu bagaimana adanya kecepatan, kedua kita ingin yang usaha mikro kecil dibebaskan dari biaya,” ujarnya singkat.* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fachrul RaziMenagomnibus lawRUU Cilakasertifikasi halalUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kapolri Akui Aparat Polisi Riskan Lakukan Pelanggaran HAM
Tulisan selanjutnya Menag Tidak Mewajibkan Ikut Program Ceramah Bersertifikat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?