Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Perlindungan Data Pribadi Konsumen Harus Jadi Perhatian Serius

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 11 Maret 2020 07:33 7:33 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 11 Maret 2020 07:33
Bagikan
Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly
Bagikan

Hidayatullah.com– Perlindungan data pribadi konsumen merupakan hal yang harus menjadi perhatian serius pemerintah di era digital sekarang ini.

Oleh karena itu, Anggota Komisi XI DPR, Junaidi Auly berharap agar setiap lembaga jasa keuangan jangan mementingkan pemasaran produknya saja.

“Lembaga harus lebih berkontribusi terhadap literasi dan perlindungan konsumen dalam hal data pribadi,” katanya pada acara Penyuluhan Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dengan OJK Lampung di Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Selasa (10/03/2020).

Junaidi menyampaikan itu terkait penerapan teknologi dalam industri jasa keuangan yang telah memudahkan masyarakat atau nasabahnya dalam melakukan transaksi.

Bahkan untuk dalam menyetor dan meminjam uang, masyarakat saat ini tak perlu lagi ke bank yang biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Akan tetapi di balik kemudahan itu ada risiko yang harus diketahui, salah satunya yaitu terkait data pribadi. Di sinilah Junaidi menekankan pentingnya perlindungan data pribadi konsumen/nasabah.

Baca: Data 87 Juta Pengguna Facebook Dicuri, Indonesia Korban Terbanyak Ketiga

Junaidi menilai, perlu ditingkatkan lagi literasi konsumen pada sektor jasa keuangan dan peran OJK sebagai pengawas operator jasa keuangan.

Data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang dikutip Junaidi dalam rilisnya kepada media semalam, menyebutkan, pada tahun 2019 terdapat 1.871 pengaduan konsumen.

Dari situ, disebutkan, sektor jasa keuangan yang paling mendominasi yaitu 46,9 persen. Dengan rincian; sektor perbankan 106 kasus, pinjaman online 96 kasus, perumahan 81 kasus, belanja online 34 kasus, dan leasing 32 kasus.

“Dari data tersebut, mengindikasikan bahwa sektor jasa keuangan mendominasi pengaduan, diharapkan ke depan lembaga jasa keuangan benar-benar memperbaiki jasa layanannya kepada konsumen. Tidak sekadar retorika semata, tapi ada tindakan nyata dan sesuai,” ungkap legislator dari dapil Lampung II ini.

Menurut Junaidi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada dasarnya memberikan jaminan bahwa setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.

Akan, tetapi, Junaidi menyayangkan, “UU tersebut belum mengatur perlindungan data pribadi konsumen dan UU Perlindungan Data Pribadi masih dalam proses.”*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bisnis onlinedata pribadiJunaidi AulykeuangankonsumenOJKTeknologiYLKI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Merawat Indonesia
Tulisan selanjutnya LPPOM MUI Ajak Generasi Milenial Konsumsi yang Halal-Thayyib

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?