Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

LBH Street Lawyer Minta Menkes Mundur Terkait Covid-19

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 26 Maret 2020 17:31 5:31 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 26 Maret 2020 14:04
Bagikan
vaksin nusantara
Dokter Terawan Agus Putranto ditunjuk sebagai Menkes oleh Presiden Joko Widodo.
Bagikan

Hidayatullah.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer menilai Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah gagal menangani pendemi virus corona jenis baru (Covid-19).

Oleh karena itu, LBH Street Lawyer meminta Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Menkes Terawan dari jabatannya.

Sebagaimana, menurut LBH Street Lawyer, tertera dalam Pasal 24 ayat (2) huruf e Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara yang menyatakan: (2) Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena (e) Alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.

“Dalam hal ini Menteri Kesehatan telah gagal dalam penanganan virus Covid-19,” ujar Tim LBH Street Lawyer, Wisnu Rakadita, kepada hidayatullah.com Jakarta dalam rilisnya pada Kamis (26/03/2020).

Selain itu, LBH Street Lawyer juga meminta kepada Menkes Terawan untuk segera mundur dari jabatannya, karena Menkes dinilai telah gagal dalam menanggulangi wabah di Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Sebagaimana Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1991 Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang menyatakan bahwa “Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis upaya penanggulangan wabah”. Dan Pasal 24 ayat (2) huruf a Undang ‐ Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara,” sebut Wisnu.

Setelah meminta Presiden mencopot Menkes Terawan, LBH Street Lawyer meminta Jokowi untuk segera mengangkat Menkes yang baru dan berkompeten.

LBH Street Lawyer menilai, penyebaran Covid-19 yang semakin tidak terkendali membuktikan ketidaksiapan pemerintah dalam mengantisipasi dan menangani penyebaran Covid-19 di Indonesia.

“Sebagaimana pernyataan Menkes (Terawan) yang menyatakan “flu lebih berbahaya daripada virus corona”, dan “Difteri yang begitu hebat saja kita enggak ada takutnya apalagi ini corona”,” sebut Wisnu.

Padahal, sambungnya, Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) telah memperingatkan atas bahaya Covid-19 ini dengan menyurati Presiden Jokowi terkait penanganan virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 di Indonesia.

Dalam surat itu, jelasnya, WHO meminta Presiden Jokowi melakukan sejumlah langkah, termasuk mendeklarasikan darurat nasional virus corona.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19KesehatanLBH Street LawyerMenkesTerawan Agus Putrantovirus corona
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Terdakwa Pelaku Pembantaian 51 Muslim di Masjid New Zealand Akhirnya Mengaku Bersalah
Tulisan selanjutnya Subsidi Listrik PLN YLKI Usulkan Tarif Listrik Diturunkan, Ringankan Dampak Covid-19

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?