Hidayatullah.com– Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan agar struktur tarif listrik diturunkan, khususnya untuk golongan 900 VA, bahkan kalau perlu golongan 1.300 VA.
Saat ini, kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, struktur tarif berdasar keekonomiannya (non subsidi) berkisar Rp 1.352 per kWh.
Usulan disampaikan YLKI dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat dampak pandemi virus corona jenis baru (Covid-19).
YLKI mengusulkan agar struktur tarif tersebut diturunkan minimal Rp 100 per kWh, selama 3-6 bulan ke depan, atau bergantung pada lamanya wabah.
“Apalagi harga minyak mentah di pasaran dunia saat ini sedang turun, sehingga momen untuk menurunkan tarif listrik tidak terlalu mengganggu Baya Pokok Penyediaan (BPP) listrik,” ujar Tulus kepada hidayatullah.com Jakarta pada Kamis (26/03/2020).
Baca: Raja Perintahkan Lockdown di Makkah, Madinah dan Riyadh
Diharapkan dengan penurunan struktur tarif tersebut, dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat rentan yang terdampak akibat Covid-19.
Tulus memaparkan, pandemi Covid-19 secara ekonomi sangat berdampak terhadap pendapatan masyarakat, khususnya untuk masyarakat rentan, yang pendapatannya berbasis harian.
Oleh karena itu, kata Tulus, pemerintah harus memikirkan kelompok ini, dan sudah seharusnya pemerintah memberikan kompensasi agar daya beli mereka tidak tergerus.*