Hidayatullah.com—Pria Australia yang didakwa melakukan pembunuhan 51 orang di dua masjid di kota Christchurch, New Zealand, tiba-tiba mengubah pendiriannya dan mengakui semua dakwaan.
Pada 15 Maret 2019, seorang pria berpakaian seperti seragam militer bersenjatakan beberapa senapan otomatis menembak mati 51 jamaah di Masjid Al-Noor dan Linwood yang berada di kota Christchurch. Empat puluh sembilan orang lainnya juga terluka dalam serangan itu, yang disiarkan langsung lewat internet.
Serangan itu mengejutkan New Zealand, negara kecil yang selama ini dikenal relatif aman dan damai.
Pelaku serangan itu, Brenton Tarrant, seorang bekas instruktur kebugaran dari Australia, sejak awal mengaku tidak bersalah atas dakwaan-dakwaan yang diajukan jaksa.
Dalam persidangan hari Kamis (26/3/2020) di Christchurch High Court, tiba-tiba Tarrant mengaku bersalah atas semua dakwaan, yaitu 51 pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme, lansir The Guardian.
Oleh karena New Zealand mulai hari ini mulai memberlakukan lockdown guna meredam wabah coronavirus, Tarrant tidak dihadirkan di ruang persidangan dan mengubah pengakuannya dari dalam sel di penjara Auckland lewat tautan video yang ditayangkan langsung.
Dengan pengakuan Tarrant itu, maka persidangan tidak perlu berlarut-larut. Persidangan selanjutnya direncanakan akan digelar pada 2 Juni.
Pengakuan bersalah terdakwa itu sangat mengejutkan warga Selandia Baru, yang sebagian besar mulai “terkurung di rumah” karena lockdown, kata Komisioner Polisi Mike Bush.
“Persiapan persidangan itu dilakukan secara singkat setelah terdakwa mengindikasikan, lewat pengacaranya pada hari Selasa sore (24/3/2020), bahwa dia ingin segera dihadirkan di persidangan,” kata Bush dalam sebuah pernyataan.
Bush mengatakan dua imam dari masjid Al-Noor dan Linwood Avenue menghadiri persidangan sebagai perwakilan dari pihak korban.
Begitu mendadaknya rencana persidangan tersebut, keluarga korban yang berbicara kepada The Guardian bahkan mengaku tidak tahu persidangan Tarrant digelar hari Kamis ini.
Pengelola media mendapat pemberitahuan tentang jadwal persidangan mendadak itu pada hari Rabu, tetapi mereka tidak diberitahu apa agenda persidangannya. Pemberitahuan itu datang hanya beberapa jam sebelum lockdown Covid-19 mulai diberlakukan pada tengah malam.
Sidang pembacaan keputusan hukuman tidak akan dilakukan sampai semua korban atau perwakilannya yang ingin mengikuti persidangan dapat hadir, kata polisi. Namun, dikarenakan ada kebijakan lockdown Covid-19, persidangan itu sepertinya tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat.
Masa tahanan Brenton Tarrant masih berlaku sampai 1 Mei 2020.*