Hidayatullah.com– Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Aboebakar Alhabsyi, memandang langkah yang dilakukan Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra, sudah offside.
“Karena (Andi Taufan) membuat surat dengan Kop Sekretariat Kabinet kepada camat seluruh Indonesia, meminta dukungan kerja sama relawan desa PT Amartha melawan Covid-19,” ujar Aboebakar di Jakarta, Selasa (14/04/2020) dalam keterangannya diterima hidayatullah.com.
Seharusnya, kata Anggota Komisi III DPR ini, stafsus tidak memiliki kewenangan administratif menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet. Sama halnya seperti tenaga ahli DPR tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan kop surat anggota DPR.
“Tentunya tindakan tersebut melampaui kewenangan yang dimiliki oleh seorang staf khusus. Di sisi lain ada potensi konflik kepentingan, karena staf khusus tersebut memiliki peran dalam perusahaan yang dimaksud dalam surat tersebut,” ujar Aboebakar.
Harus diingat, katanya, bahwa dalam pasal 18 Perpres 39 Tahun 2018, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Karenanya, lanjut Aboebakar, jika kemudian seorang staf khusus menggunakan kop surat instansi pemerintah tentunya akan menyalahi perpres ini. Apalagi jika yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Camat, yang ini adalah bagian dari tugas pemerintah.
“Kita harus menyelenggarakan dengan baik dan benar, utamanya harus patuh pada prinsip-prinsip good governance. Tentunya Presiden (Jokowi) perlu menegur dan meluruskan cara kerja stafnya, jangan sampai ada tumpang tindah tugas, apalagi melakukan tindakan yang offside karena melampaui kewenangan yang dimiliki,” pungkasnya.
Sementara itu, Staf Khusus milenial Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra, telah menyampaikan permohonan maaf melalui keterangan tertulis, Selasa (14/04/2020).
Permintaan maaf itu terkait keberadaan surat atas nama dirinya dengan kop Sekretariat Kabinet dan ditujukan kepada camat di seluruh Indonesia.
Surat itu adalah permohonan agar para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) demi melawan wabah virus corona (Covid-19) yang dilakukan oleh perusahaan pribadi Andi, yakni PT Amartha Mikro Fintek (Amartha). “Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut,” sebut Andi.*