Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Cara Menghitung Zakat Profesi

Rofi' Munawwar
Terakhir diupdate: 20 Mei 2020 12:53 12:53 pm
Rofi' Munawwar
Dipublikasikan 20 Mei 2020 12:53
Bagikan
Bagikan

Assalamu’alaikum wa Rahmatullah wa Barakaatuh

Saya seorang pegawai swasta, tiap bulannya menerima gaji sebesar 7 juta rupiah. Apakah saya sudah wajib zakat profesi? Jika iya, bagaimana cara menghitungnya?

Danu-Jakarta

——————————

Waalaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakaatuh

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Berpijak pada pendapat ulama yang mewajibkan zakat profesi, mereka mensyaratkan gaji tersebut mencapai nishab -yaitu batas minimal jumlah harta wajib zakat- baik bulanan atau akumulasi tahunannya.

Terdapat dua pendapat. Pertama disamakan dengan nilai nishab zakat pertanian yaitu beras 653 kg. Ada pula yang menamakan dengan nishab emas/uang yaitu senilai 85 gram emas.

Dalam kitab monumentalnya, –Fiqh Zakat  (445)- al-Qardhawi  memilih pendapat kedua, sebab memang rielnya para pegawai tersebut mendapatkan gaji berupa uang. Karena itu, jika contoh diasumsikan harga emas pada saat Anda menerima gaji adalah Rp 500.000,- /gr, maka nilainya adalah 85 x 500.000 = Rp 42.500.000,-.

Syarat kedua kewajiban zakat adalah harta tersebut merupakan pendapatan bersih. Artinya uang tersebut sudah merupakan sisa gaji setelah dikurangi dengan kebutuhan primer normal untuk pribadi dan keluarga muzakki.

Dengan demikian jelas, Anda tidak berkewajiban zakat profesi bulanan. Kewajibannya beralih ke zakat tahunan sebagai akumulasi saldo bulanan bila memang terbukti mencapai nishab. Jadi, dengan gaji Rp 7 juta, Anda baru wajib zakat jika kebutuhan primer bulanan yang meliputi pangan, papan, PDAM, listrik, pendidikan dan kesehatan misalnya, tidak lebih dari Rp 3.458.000,- juta, hingga saldo bulanan minimal Rp 3.542.000. Jika saldo ini utuh selama satu tahun akan berjumlah lebih dari satu nishab, dengan kalkulasi  3542000 x 12 = total Rp 42.504.000

Adapun, jika pengeluaran lebih dari batas maksimal tersebut, maka tidak berkewajiban zakat profesi baik dengan penunaian bulanan maupun tahunan karena saldo akhir tahun akan kurang dari satu nishab. Kecuali mempunyai uang simpanan, baik hasil saldo-saldo tahun sebelumnya atau dari penghasilan lain yang sudah genap satu tahun, maka jika di akhir tahun tersebut mencapi nishab, zakatnya harus digabung.

Adapun besarnya zakat adalah 2,5% dari seluruh uang simpanan yang ada setelah dipotong dengan kebutuhan primer saat itu, termasuk  utang dan kewajiban lainnya.

Walaupun tidak wajib zakat, bukan berarti tertutup peluang beramal shalih dengan harta itu. Peluang sedekah sunnah terbuka lebar. Bahkan, bagi seorang Muslim membutuhkan infaq secara harian dalam rangka menyambut doa malaikat yang setiap pagi hari berdoa:

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا. وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

Tak satu haripun dimana para hamba Allah memasuki waktu pagi, kecuali ada dua malaikat yang turun (ke dunia). Satu di antara keduanya berdoa: ” Ya Allah berikanlah  pengganti bagi orang yang berinfaq.” Sementara yang satuny berdoa: ”Ya Allah timpakanlah kehancuran kepada orang yang tidak mau berinfaq” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Semoga Allah selalu melimpahkan hidayah kepada kita semua. Wallahu a’lam*

Redaktur: Rofi' Munawwar
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Orangtua di China Ini Temukan Putranya yang Diculik 32 Tahun Lalu
Tulisan selanjutnya Menag: Saudi Persiapkan Haji, Tenda di Arafah Sudah Mulai Terpasang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Di Era AI, Perpustakaan Menjadi Benteng Informasi Sahih

Berita
5 Agustus 2026 18:00
‘Masjidnya Rasulullah Berfungsi sebagai Sekretariat Negara’
Singapura Tidak Membatasi Usia Pengguna Media Sosial, Tapi akan Menarget Fitur yang Berisiko Bagi Anak
Menghidupkan Kembali Budaya Membaca di Kalangan Umat Islam
Hari Pertama Saudi Education Expo 2026, Ribuan Pengunjung Padati SMESCO Jakarta

Terbaru

  • Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?
  • Di Era AI, Perpustakaan Menjadi Benteng Informasi Sahih
  • Perang dengan Iran Kuras Persediaan Rudal Amerika Serikat
  • Waketum MUI Marsudi Syuhud Siap Maju sebagai Calon Ketum PBNU
  • Pengembangan ‘Warisan Budaya’, Dalih Zionis Perkuat Cengkraman atas Tepi Barat
  • Menko PM Luncurkan Program 10 Ribu MCK untuk Pondok Pesantren Seluruh Indonesia
  • Amerika Tutup Misi Diplomatik di Medan dan Kota Lain di Beberapa Negara
  • Suhu Udara Panas Menyulut Kebakaran di Pangkalan Militer Iraq
  • Pemimpin Hizbullah Bersedia Bertemu dengan Pemimpin Suriah
  • Kemenhaj Siapkan Sanksi Tegas Bagi Biro Umrah yang Telantarkan Jamaah

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?