Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

Ahmad
Terakhir diupdate: 4 Februari 2025 12:48 12:48 pm
Ahmad
Dipublikasikan 4 Februari 2025 12:47
Bagikan
Bagikan

Ibnu Hamdan ulama besar Madzhab Hanbali mengutamakan pendapat yang membolehkan mencium mushaf Al-Quran

Hidayatullah.com | ASSALAMU’ALAIKUM warahmatullah wabarakatuh. Ada kebiasaan bahwa di kalangan santri mencium mushaf setelah membacanya, atau karena menjatuhkan mushaf secara  tidak sengaja. Namun ada juga yang menyatakan bahwa perkara itu dilarang, karena tidak ada contohnya dari Rasulullah ﷺ. Sebenarnya bagaimana pendapat para ulama tentang hal ini?

Amru | Surabaya

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Sebelum membahas mengenai pendapat para ulama mengenai hukum mencium mushaf, kita perlu mengetaui mengenai dalil.

Bahwasannya, dalil yang dijadikan sandaran amalan dalam syariat bukan hanya apa yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ saja. Ada banyak dalil yang digunakan dalam menghukumi amalan.

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Dalil yang disepakati dalam menghukumi amalan adalah al-Qur`an, as-Sunnah, ijma dan qiyas, dan di sana ada dalil-dalil yang tidak disepakati. (Al-Luma` li asy-Syirazi, 1/47).

Khawatirnya, ada yang membatasi bahwa dalil hanyalah sunnah fi’liyah saja, yakni perbuatan Rasulullah ﷺ saja, padahal di sana ada sunnah qauliyah dan taqririyah yakni persetujuan beliau, serta dalil-dalil lainnya.

Mencium mushaf ada beberapa pendapat ulama dan berbagai madzhab:

Menurut Mazab Hanafi

Ulama Madzhab Hanafi yang dikenal dengan Syaikhi Zadah menyatakan; ”Dan tidak mengapa mencium mushaf al-Qur`an. (Majma`  al-Anhar, 2/554)

Menurut Mazab Maliki

Para ulama Malikiyah berpendapat bahwa mencium mushaf hukumnya makruh. (dalam Manh al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil, 2/267).

Menurut Mazab Syafi`i

Para ulama Madzhab Syafi`i menyatakan bahwa mencium mushaf adalah perkara yang mustahab, sebagaimana pendapat Ibnu Abi as-Shaif. Namun ada pula yang berpendapat bahwa hal itu mubah. (dalam Hasyiyah al-Jamal, 2/437, Tuhfah al-Muhtaj, 1/155)

Menurut Mazab Hanbali

Imam Ahmad dalam masalah ini memiliki dua periwayatan pendapat, yakni bahwa beliau membolehkan, dan di riwayat yang lain beliau menyatakan mustahab. (Ghidza` al-Albab, 1/411)

Namun ada pula riwayat tawaqquf dalam masalah ini dari Imam Ahmad. (Hasyiyah al-Labudi, 3/231).

Ibnu Hamdan ulama besar Madzhab Hanbali mengutamakan pendapat yang membolehkan. (dalam Al-Adab asy-Syar`iyah, 2/283)

Dalil masing-masing pihak

Mereka yang membolehkan berhujjah dengan atsar maupun qiyas. Adapun atsar, yakni atsar sahabat, yakni Ikrimah bin Abu Jahal.

عن ابن أبي مليكة أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ أَبِي جَهْلٍ، كَانَ يَضَعُ الْمُصْحَفَ عَلَى وَجْهِهِ وَيَقُولُ: «كِتَابُ رَبِّي، كِتَابُ رَبِّي» (رواه الدارمي)

“Dari Ibnu Abi Mulaikah, bahwasannya Ikrimah bin Abu Jahal menempelkan  mushaf   pada wajahnya seraya berkata,”Kitab Rabb-ku, kitab Rabb-ku.” (Riwayat ad-Darimi)

Imam  adz-Dzahabi  menyatakan mengenai hadits ini ”Ia mursal.” (dalam Mukhtshar at-Talkhis, 4/1865)

Ibnu Katsir menyatakan; ”Imam Ahmad berhujjah dengannya mengenai boleh dan disyariatkannya mencium mushaf.” (dalam Al-Bidayah wa an-Nihayah, 7/34)

Imam as-Suyuthi juga menyatakan; ”Dan mustahab hukumnya mencium mushaf, karena Ikrimah bin Abu Jahal melakukannya.” (dalam Al-Itqan fi Ulum al-Qur`an, 4/189)

Sedangkan dalil dengan qiyas, Imam as-Suyuthi menyatakan; ”Juga dengan qiyas mencium hajar aswad. Karena al-Qur`an anugrah dari Allah Ta’ala, maka disyariatkan menciumnya, sebagaimana hukumnya mustahab mencium anak kecil.” (dalam Al-Itqan fi Ulum al-Qur`an, 4/189)

Jika mencium tangan guru, mencium anak kecil dibolehkan, maka mencium al-Qur`an lebuh utama, karena al-Qur`an lebih utama dari mereka. (dalam Thabaqat asy-Syafi`iyah al-Kubra, 10/269)

Adapun yang menyatakan tawaqquf memandang bahwa perlu dalil tauqifi untuk menunjukkan bahwa perkara itu disyariatkan dan tidak berlaku qiyas, sebagaimana mencium Hajar Aswad. Sebagaimana Umar bin al-Khathab tidak mencium Hajar Aswad, kecuali mengikuti Rasulullah ﷺ.

Dan tawaqquf ini artinya tidak membolehkan maupun tidak melarang alias mendiamkan masalah ini dan tidak melakukannya.

Kesimpulannya, masalah mencium mushaf terjadi khilaf di kalangan para ulama, dan  mayoritas dari madzhab-madzhab yang ada membolehkannya. Sehingga  tidak mengapa jika mengikuti para ulama dalam hal bolehnya mencium mushaf. Wallahu  a’lam bish  shawab.*/Thoriq, Lc, MA

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinehukum mencium Al-QuranIbnu HamdanMadzab Syafi'iMadzhab Hanbalimencium mushaf Al-Quranmencium mushaf QuranPilihan Redaksi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menteri Kebudayaan Fadli Zon Resmikan Ruang Pamer Museum Muhammadiyah
Tulisan selanjutnya Presiden Suriah Ahmed Al Sharaa umrah Presiden Suriah Laksanakan Umroh di Sela-Sela Kunjungan Resmi ke Arab Saudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
Anggota Uni Eropa Bahas Larangan Impor Produk Pemukiman Yahudi Israel
Dialog Manhaj Aqidah Muhammadiyah: Asy’ari Bagian dari Ahlus Sunnah
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
  • Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
  • Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
  • Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
  • Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Makna Ipar adalah Maut menurut Islam
Konsultasi Syariah

Hukum Pernikahan Pria Murtad dengan Muslimah, Ini Kata MUI

6 Januari 2025 15:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?