Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

Ahmad
Terakhir diupdate: 4 Februari 2025 12:48 12:48 pm
Ahmad
Dipublikasikan 4 Februari 2025 12:47
Bagikan
Bagikan

Ibnu Hamdan ulama besar Madzhab Hanbali mengutamakan pendapat yang membolehkan mencium mushaf Al-Quran

Hidayatullah.com | ASSALAMU’ALAIKUM warahmatullah wabarakatuh. Ada kebiasaan bahwa di kalangan santri mencium mushaf setelah membacanya, atau karena menjatuhkan mushaf secara  tidak sengaja. Namun ada juga yang menyatakan bahwa perkara itu dilarang, karena tidak ada contohnya dari Rasulullah ﷺ. Sebenarnya bagaimana pendapat para ulama tentang hal ini?

Amru | Surabaya

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Sebelum membahas mengenai pendapat para ulama mengenai hukum mencium mushaf, kita perlu mengetaui mengenai dalil.

Bahwasannya, dalil yang dijadikan sandaran amalan dalam syariat bukan hanya apa yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ saja. Ada banyak dalil yang digunakan dalam menghukumi amalan.

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Dalil yang disepakati dalam menghukumi amalan adalah al-Qur`an, as-Sunnah, ijma dan qiyas, dan di sana ada dalil-dalil yang tidak disepakati. (Al-Luma` li asy-Syirazi, 1/47).

Khawatirnya, ada yang membatasi bahwa dalil hanyalah sunnah fi’liyah saja, yakni perbuatan Rasulullah ﷺ saja, padahal di sana ada sunnah qauliyah dan taqririyah yakni persetujuan beliau, serta dalil-dalil lainnya.

Mencium mushaf ada beberapa pendapat ulama dan berbagai madzhab:

Menurut Mazab Hanafi

Ulama Madzhab Hanafi yang dikenal dengan Syaikhi Zadah menyatakan; ”Dan tidak mengapa mencium mushaf al-Qur`an. (Majma`  al-Anhar, 2/554)

Menurut Mazab Maliki

Para ulama Malikiyah berpendapat bahwa mencium mushaf hukumnya makruh. (dalam Manh al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil, 2/267).

Menurut Mazab Syafi`i

Para ulama Madzhab Syafi`i menyatakan bahwa mencium mushaf adalah perkara yang mustahab, sebagaimana pendapat Ibnu Abi as-Shaif. Namun ada pula yang berpendapat bahwa hal itu mubah. (dalam Hasyiyah al-Jamal, 2/437, Tuhfah al-Muhtaj, 1/155)

Menurut Mazab Hanbali

Imam Ahmad dalam masalah ini memiliki dua periwayatan pendapat, yakni bahwa beliau membolehkan, dan di riwayat yang lain beliau menyatakan mustahab. (Ghidza` al-Albab, 1/411)

Namun ada pula riwayat tawaqquf dalam masalah ini dari Imam Ahmad. (Hasyiyah al-Labudi, 3/231).

Ibnu Hamdan ulama besar Madzhab Hanbali mengutamakan pendapat yang membolehkan. (dalam Al-Adab asy-Syar`iyah, 2/283)

Dalil masing-masing pihak

Mereka yang membolehkan berhujjah dengan atsar maupun qiyas. Adapun atsar, yakni atsar sahabat, yakni Ikrimah bin Abu Jahal.

عن ابن أبي مليكة أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ أَبِي جَهْلٍ، كَانَ يَضَعُ الْمُصْحَفَ عَلَى وَجْهِهِ وَيَقُولُ: «كِتَابُ رَبِّي، كِتَابُ رَبِّي» (رواه الدارمي)

“Dari Ibnu Abi Mulaikah, bahwasannya Ikrimah bin Abu Jahal menempelkan  mushaf   pada wajahnya seraya berkata,”Kitab Rabb-ku, kitab Rabb-ku.” (Riwayat ad-Darimi)

Imam  adz-Dzahabi  menyatakan mengenai hadits ini ”Ia mursal.” (dalam Mukhtshar at-Talkhis, 4/1865)

Ibnu Katsir menyatakan; ”Imam Ahmad berhujjah dengannya mengenai boleh dan disyariatkannya mencium mushaf.” (dalam Al-Bidayah wa an-Nihayah, 7/34)

Imam as-Suyuthi juga menyatakan; ”Dan mustahab hukumnya mencium mushaf, karena Ikrimah bin Abu Jahal melakukannya.” (dalam Al-Itqan fi Ulum al-Qur`an, 4/189)

Sedangkan dalil dengan qiyas, Imam as-Suyuthi menyatakan; ”Juga dengan qiyas mencium hajar aswad. Karena al-Qur`an anugrah dari Allah Ta’ala, maka disyariatkan menciumnya, sebagaimana hukumnya mustahab mencium anak kecil.” (dalam Al-Itqan fi Ulum al-Qur`an, 4/189)

Jika mencium tangan guru, mencium anak kecil dibolehkan, maka mencium al-Qur`an lebuh utama, karena al-Qur`an lebih utama dari mereka. (dalam Thabaqat asy-Syafi`iyah al-Kubra, 10/269)

Adapun yang menyatakan tawaqquf memandang bahwa perlu dalil tauqifi untuk menunjukkan bahwa perkara itu disyariatkan dan tidak berlaku qiyas, sebagaimana mencium Hajar Aswad. Sebagaimana Umar bin al-Khathab tidak mencium Hajar Aswad, kecuali mengikuti Rasulullah ﷺ.

Dan tawaqquf ini artinya tidak membolehkan maupun tidak melarang alias mendiamkan masalah ini dan tidak melakukannya.

Kesimpulannya, masalah mencium mushaf terjadi khilaf di kalangan para ulama, dan  mayoritas dari madzhab-madzhab yang ada membolehkannya. Sehingga  tidak mengapa jika mengikuti para ulama dalam hal bolehnya mencium mushaf. Wallahu  a’lam bish  shawab.*/Thoriq, Lc, MA

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinehukum mencium Al-QuranIbnu HamdanMadzab Syafi'iMadzhab Hanbalimencium mushaf Al-Quranmencium mushaf QuranPilihan Redaksi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menteri Kebudayaan Fadli Zon Resmikan Ruang Pamer Museum Muhammadiyah
Tulisan selanjutnya Presiden Suriah Ahmed Al Sharaa umrah Presiden Suriah Laksanakan Umroh di Sela-Sela Kunjungan Resmi ke Arab Saudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Cemas, Rudal Hipersonik Baru Turki Dinilai Jadi Ancaman Zionis

Berita
25 Agustus 2026 19:58
Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama
Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman
Serangan ‘Israel’ Hancurkan Gudang Bantuan, 7 Orang Syahid di Gaza
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura

Terbaru

  • Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
  • Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
  • AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
  • Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
  • Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura
  • Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman
  • Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’
  • Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul
  • 10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
  • Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Makna Ipar adalah Maut menurut Islam
Konsultasi Syariah

Hukum Pernikahan Pria Murtad dengan Muslimah, Ini Kata MUI

6 Januari 2025 15:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?