Segala sesuatu bergantung pada niatnya. Dan masing-masing akan mendapatkan sesuai dengan yang diniatkan. Dalam kasus niat ibadah seperti puasa, bolehkah satu kali puasa menggabungkan dua niat??
Hidayatullah.com | DALAM diskursus fikih Islam, niat menduduki posisi sentral sebagai pembeda antara satu ibadah dengan ibadah lainnya. Terkait hal ini, muncul sebuah pertanyaan penting dalam praktik sehari-hari: Bolehkah satu amal memiliki ragam niat? Misalnya, melaksanakan puasa qadha Ramadhan sekaligus meniatkannya untuk puasa sunnah enam hari di bulan Syawal.
Prof. Dr. Fadhl bin Abdillah Murad dalam buku “Fiqh al-Shiyām wa Mustajaddātuhu al-Mu’āshirah” (2025: 467-472) menjelaskan bahwa persoalan ini berakar pada apakah syariat memaksudkan ibadah tersebut pada zatnya (maqshūdah bi a’yāniha) atau tidak. Beliau menegaskan bahwa ibadah-ibadah fardhu seperti shalat lima waktu, zakat, dan puasa Ramadhan adalah tujuan utama yang tidak bisa dicampuradukkan dengan niat lain.
Klasifikasi Ibadah: Maqshūdah vs Ghairu Maqshūdah
Kunci utama untuk memahami boleh atau tidaknya penggabungan niat terletak pada sifat ibadah tersebut. Prof. Dr. Fadhl membaginya menjadi dua kategori besar:
Pertama, Ibadah Maqshudah bi A’yāniha: Ibadah yang diperintahkan secara spesifik. Jika seseorang berniat shalat Dzuhur sekaligus Ashar, maka shalatnya batal. Begitu pula dengan puasa. Penulis menekankan bahwa puasa Arafah, Asyura, dan enam hari Syawal adalah ibadah yang dituju zatnya, sehingga qadha Ramadhan tidak bisa menempati posisi ibadah tersebut secara otomatis.
Kedua, Ibadah Ghairu Maqshūdah: Ibadah yang tujuannya adalah agar waktu tersebut tidak kosong dari amal saleh, seperti Tahiyatul Masjid atau sunnah wudhu. Dalam hal ini, penggabungan niat diperbolehkan.
Dalam bab khusus di bukunya, Prof. Dr. Fadhl bin Abdillah Murad memerinci pembagian tasyrīk (persekutuan niat) menjadi empat bagian untuk memberikan batasan yang jelas bagi penuntut ilmu:
Pertama, Tasyrīk yang Diharamkan. Ini adalah bentuk riya, di mana seseorang mencampur niat ibadah karena Allah dengan keinginan dipuji manusia. Hal ini merusak amal secara keseluruhan.
Kedua, Tasyrīk yang Mubah. Penggabungan antara niat ibadah dengan urusan alami (adat). Prof. Dr. Fadhl mencontohkan seseorang yang berwudhu atau mandi wajib sekaligus berniat mendinginkan badan (tabarrud). Hal ini tidak membatalkan ibadah karena Nabi SAW pun pernah shalat sambil mengajar para sahabat, yang berarti menggabungkan niat ibadah dengan niat edukasi.
Ketiga, Tasyrīk dalam Ibadah. Jika ibadah bersifat mandiri, maka penggabungan tidak sah. Penulis menyebutkan contoh kaffarah: tidak boleh menggabungkan dua bulan puasa untuk kaffarah pembunuhan sekaligus kaffarah zhihar karena masing-masing memiliki sebab yang berbeda. Demikian pula, zakat tidak bisa digabung dengan niat memberi makan kaffarah.
Keempat, Tasyrīk dalam Lafal Perceraian. Ini berkaitan dengan kata-kata sindiran (kinayah) dalam hukum keluarga yang mengandung dua kemungkinan makna hukum sekaligus.
Studi Kasus: Puasa Qadha dan Enam Hari Syawal
Masalah yang paling sering ditanyakan adalah penggabungan puasa wajib (qadha) dengan sunnah Syawal. Prof. Dr. Fadhl memaparkan perbandingan mazhab dengan sangat apik dalam “Fiqh al-Shiyām”:
Pertama, Syafi’iyah: Ulama seperti Ar-Ramli berpendapat bahwa jika seseorang melakukan qadha di bulan Syawal, ia mendapatkan pahala sunnahnya. Berikut penjelasannya:
وَجَاءَتْ عَنْ فَتَاوَى فُقَهَاءِ الشَّافِعِيَّةِ أَنَّهُ مَنْ جَمَعَ بَيْنَ قَضَاءِ رَمَضَانَ وَصِيَامِ السِّتِّ حَصَلَتْ لَهُ السُّنَّةُ، لَكِنْ لَا يَحْصُلُ لَهُ الثَّوَابُ الْمَذْكُورُ
“Telah datang dari fatwa fukaha Syafi’iyah bahwa barangsiapa menggabungkan qadha Ramadhan dengan puasa enam hari Syawal, maka ia mendapatkan kesunnahan, namun tidak mendapatkan pahala yang disebutkan (secara sempurna).”
Beliau mendasarinya berdasarkab kitab “Mughni al-Muhtāj” yang mana dijelaskan bahwa orang yang berpuasa di bulan Syawal dengan niat qadha Ramadan, nadzar, atau puasa lain tetap bisa mendapatkan pahala puasa sunnah Syawal. Namun, pahala tersebut tidaklah sempurna sebagaimana pahala enam hari Syawal yang dilakukan setelah menyempurnakan puasa Ramadan.
Karena itu, sebagian ulama menganjurkan agar orang yang memiliki hutang puasa Ramadan menunaikan qadha terlebih dahulu, lalu melanjutkan dengan puasa enam hari Syawal agar memperoleh pahala penuh. Namun Prof. Dr. Fadhl mencatat keheranan terhadap pendapat ini. Jika pahala yang didapat tidak sempurna (tidak seperti puasa setahun penuh), maka sejatinya kesunnahan itu tidak benar-benar terwujud secara utuh.
Kedua, Hanafiyah: Imam Abu Yusuf berpendapat yang sah adalah qadha-nya, sementara Imam Muhammad menganggapnya sebagai puasa sunnah karena niat wajibnya gugur akibat adanya perlawanan niat. Terkait hal ini, beliau mencatat:
وَلَوْ صَامَ قَضَاءَ رَمَضَانَ وَنَوَى مَعَهَا سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَتْ عَنِ الْقَضَاءِ عِنْدَ أَبِي يُوسُفَ، وَكَانَتْ عَنِ التَّطَوُّعِ عِنْدَ مُحَمَّدٍ
“Jika seseorang berpuasa qadha Ramadhan dan meniatkan bersamanya puasa enam hari Syawal, maka menurut Abu Yusuf puasanya jatuh sebagai qadha, sedangkan menurut Muhammad jatuh sebagai puasa sunnah.”
Ketiga, Malikiyah: Mereka cenderung membolehkan penggabungan ini dengan analogi mandi Jumat dan mandi janabah. Tulisnya:
فَقَدْ ذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ إِلَى الْجَوَازِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ عَرَفَةَ وَصَوْمِ الْقَضَاءِ قِيَاسًا عَلَى تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ… قِيَاسًا عَلَى مَنْ نَوَى بِغُسْلِهِ الْجَنَابَةَ وَالْجُمُعَةَ فَإِنَّهُ يُجْزِئُ عَنْهُمَا مَعًا
“Mazhab Malikiyah berpendapat bolehnya menggabungkan antara puasa Arafah dan qadha dengan qiyas terhadap tahiyatul masjid… atau qiyas terhadap orang yang berniat mandi janabah sekaligus mandi Jumat, maka itu mencukupi keduanya.” Namun, Prof. Dr. Fadhl mengkritik hal ini dengan menyatakan bahwa puasa Syawal dibatasi oleh teks hadits secara spesifik (muqayyad), sehingga tidak bisa disamakan begitu saja.
Prof. Dr. Fadhl bin Abdillah Murad cenderung pada pendapat yang memisahkan kedua niat tersebut. Menurut beliau, karena puasa enam hari Syawal dan qadha Ramadhan sama-sama memiliki tujuan syariat yang mandiri (maqshūdah bi a’yāniha), maka mencampurnya akan menghilangkan esensi dari salah satu ibadah tersebut. Wallāhu a’lam bish shawāb. (MBS)




