Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?

Ahmad
Terakhir diupdate: 25 Maret 2025 05:01 5:01 am
Ahmad
Dipublikasikan 25 Maret 2025 06:00
Bagikan
Bagikan

Banyak juga orang yang melakukan puasa tapi tidak shalat, bahkan ada yang masih sempat membayangkan pornografi, apakah puasanya sah?

Hidayatullah.com  | PARA ulama berselisih pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan shalat. Yang benar adalah pendapat yang menyatakan bahwa jika seseorang meninggalkan shalat hanya karena malas, tetapi dia tetap menyakini kewajiban sholat maka orang seperti ini telah melakukan bentuk kekufuran kecil yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam.

Kekufuran semacam ini termasuk kemaksiatan yang sangat besar. Dosanya lebih besar daripada berzina dan mencuri, serta meminum khamr.

Dengan demikian, puasa orang itu tetap sah, tetapi dia telah mendekati kekufuran dan mengerjakan dosa yang sangat besar. Dalilnya adalah sabda Rasulullah ﷺ :

بين الرجل وبين الشرك أو الكفر ترك الصلاة

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial
Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

“Yang membedakan antara seseorang dengan kesyirikan atau kekufuran adalah meninggalkan sholat.” (HR Muslim).

Dalam riwayat lain disebutkan:

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كف

“Perjanjian antar kita dengan mereka adalah shalat. Barang siapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR: Ashabus Sunan).

Puasa tapi Membayangkan Pornografi

Orang yang berpuasa makruh membayangkan hal-hal porno, walaupun yang dibayangkan adalah suami/istrinya.  Puasanya tetap sah walaupun pahalanya telah berkurang.

Mengapa? Karena tujuan berpuasa adalah melatih diri untuk mengekang hawa nafsu sehingga diharapkan bisa mencapai derajat taqwa. Jika ia terus menerus membayangkanyang porno-porno tentunya akan mengurangi pahala puasa dan tidak sesuai dengan tujuan diwajibkannya puasa. Wallahu A’lam.*/Dr Ahmad Zain Najah, Pusat Kajian Fiqih Indonesia  (PUSKAFI)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinemeninggalkan sholatPilihan RedaksiPornografiPuasaRamadhanRamadhan 1446 Htidak shalat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sebanyak 24.000 Mushaf Al-Quran Disebar ke Seluruh Maluku
Tulisan selanjutnya Ancaman Serangan Udara ‘Israel’ Sebabkan Ratusan Ribu Warga Palestina Kembali Mengungsi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Media Sosial

Artikel
16 Juni 2026 16:34
AI Grok Besutan Elon Musk Dipakai dalam Serangan AS Terhadap Iran
UEA Bantah Laporan Transfer $3 Miliar ke Iran
Aliansi Aktivis dan Umat Muslim Tasikmalaya Desak Polisi Proses Hukum Penghina Sahabat Nabi
Prosesi Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei Dimulai 4 Juli

Terbaru

  • Jangan Cuma di Stadion, Pria Jepang Diminta Ikut Bantu Bersihkan Rumah
  • Tiga Kapal Tanker Saudi Melewati Selat Hormuz Setelah Iran-AS Sepakat Mengakhiri Perang
  • Semua Biaya Ditanggung Qatar Kirim 1.000 Pendukung Timnas Jelang Laga Versus Kanada
  • MUI Serukan Masyarakat Lawan Gerakan Normalisasi LGBT
  • AS-Iran Capai Kesepakatan Final, Trump dan Pezeshkian Resmikan Memorandum
  • AI Grok Besutan Elon Musk Dipakai dalam Serangan AS Terhadap Iran
  • Santri Tahfidz Ar-Riyadh Tampil pada Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Bontang
  • Hijrah Digital adalah Upaya Memuliakan Waktu di Era Teknologi
  • Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
  • Wakaf Al-Qur’an, Tumbuhkan Generasi Qurani di Cibuntu

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Makna Ipar adalah Maut menurut Islam
Konsultasi Syariah

Hukum Pernikahan Pria Murtad dengan Muslimah, Ini Kata MUI

6 Januari 2025 15:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?