Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Gugat UU Covid-19, Din: Kita Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Mei 2020 13:28 1:28 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Mei 2020 13:28
Bagikan
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Prof Din Syamsuddin
Bagikan

Hidayatullah.com- Peraturan Perundang-undangan (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kini telah berubah menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 itu kembali digugat Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK).

KMPK menegaskan pihaknya tidak akan menyerah dalam upaya gugatan terhadap produk Undang-Undang yang dikenal dengan sebutan UU Corona atau UU Covid-19 ini.

Ketua Dewan Pengarah KMPK, Prof Din Syamsuddin menyatakan pihaknya tidak akan membiarkan aturan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Sebab, sedikit banyaknya akan berdampak pada struktur negara itu sendiri sebagai negara hukum.

Din mengungkapkan, sebetulnya masih banyak elemen masyarakat lainnya di luar sana yang juga sependapat dengan Judicial Review (JR) yang dilayangkan KMPK kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Banyak sekali di luar kita ini di luar sana melihat adanya, kali dari sudut agama kita sedang berhadapan dengan kemungkaran yang terorganisir, yang sudah memasuki struktur kenegaraan. Dan di sinilah bahayanya, bahaya besar yang mengganggu kehidupan bersama,” kata Din dalam rapat koordinasi KMPK yang digelar secara virtual dikutip Rmol, akhir pekan lalu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini berharap, elemen masyarakat yang tergabung di KMPK agar tidak patah arang lantaran Perppu Corona yang ditolak telah menjadi UU.

“Kita jangan kehilangan asa, jangan kekurangan napas. Ini kayak main kucing-kucingan paling tidak begitu suasana kebatinan saya. Maka kita fokuskan dulu ini UU sambil yang besar juga dikerjakan dan disiapkan. Serupa Omnibus Law dan lain-lain,” tuturnya.

Atas dasar itu, Din menegaskan dirinya siap untuk menerima konsekuensi apapun selama proses melakukan gugatan sejak masih Perppu 1/2020 hingga disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna menjadi UU Corona seperti sekarang ini.

“Terus terang terus ada kebatinan saya dengan Perppu yang menjadi UU ini, besar tapi kecil. Jadi, kita sikapi juga secara santai dan kita yakin,” ucapnya. “Ya sudahlah, urusan dunia ini sudah selesailah, tidak ada yang kita takuti. Namun tetap cerdas dan taktis,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA) telah mengajukan gugatan uji materiil ke MK ketika Perpu 1/2020 belum menjadi UU Covid-19, pada 9 April 2020.

Adapun pasal yang diajukan untuk diuji yakni Pasal 27 Perppu 1/2020, yang isinya antara lain:

  • Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara;
  • Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

MAKI dan penggugat lainnya menilai, pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah norma yang diatur di dalam UUD 1945.

Pasalnya, pasal tersebut memberikan imunitas kepada pemerintah dan lembaga anggota KSSK untuk tidak dapat dituntut dan dikoreksi.

Mereka juga beranggapan bahwa penggunaan keuangan negara yang dilakukan secara melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang seperti perbuatan korupsi, penggelapan atau pencurian uang dikhawatirkan dapat merugikan keuangan negara.

“Frasa ‘bukan merupakan kerugian negara’ derajatnya sama dengan ayat-ayat kitab suci yang tidak bisa diganggu gugat. Frasa ‘bukan merupakan kerugian keuangan negara’ jelas-jelas kedudukannya di atas konstitusi sehingga sudah seharusnya dibatalkan karena tidak cocok dalam negara hukum dan demokrasi yang selalu membutuhkan kontrol, check and balance,” tulis permohonan yang telah diterima dengan nomor perkara 1960/PAN.MK/IV/2020 tersebut.* (Achmad Fazeri) 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19Din SyamsuddinKSSKMAKIMKUU Covid-19
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rasulullah ﷺ Pun Menjilat Jarinya Setelah Makan
Tulisan selanjutnya Peran Penting Ulama Saat Muhammad Al-Fatih Bebaskan Konstantinopel 567 Tahun Lalu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?