Hidayatullah.com- Berdasarkan hasil pertemuan (halaqah), Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah (MUI Jateng) membolehkan umat untuk beribadah di masjid-masjid yang berada pada zona hijau di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Ketua MUI Jateng KH Ahmad Darodji usai pertemuan yang diikuti jajaran Pemprov Jateng, para ulama, dan pengasuh pondok pesantren se-Jateng untuk membahas tatanan peribadahan terkait dengan rencana penerapan protokol kehidupan normal baru.
“Kami memutuskan akan memberikan kelonggaran untuk beribadah di masjid, khususnya untuk daerah zona hijau, namun pelaksanaannya tetap harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Kiai Ahmad Darodji di Semarang, Jateng dikutip dari Antara (03/06/2020).
Ditanya soal usulan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo agar pelaksanaan ibadah shalat Jumat digelar secara bergantian, Darodji mengaku telah membahasnya bersama para ulama dan usulan itu memungkinkan diterapkan, tapi terkendala fatwa MUI pusat yang pernah melarang pelaksanaan hal serupa.
“Kendalanya MUI pusat pernah mengeluarkan fatwa larangan itu (shalat Jumat secara shift), tapi itu dulu dan kondisinya berbeda dengan sekarang, tapi aturannya fatwa MUI daerah tidak boleh bertentangan dengan pusat,” ujarnya.
Oleh karena itu, katanya MUI Jateng akan mengusulkan ke MUI pusat agar ada pembahasan mengenai hal itu.
Darodji mengungkapkan bahwa masyarakat selama ini sudah rindu untuk kembali beribadah di masjid-masjid, termasuk shalat Jumat atau shalat berjamaah di masjid lingkungan masing-masing.
Darodji mengatakan, MUI Jateng akan merevisi fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya yakni mengimbau seluruh masyarakat Jateng beribadah di rumah sebagai upaya mengantisipasi meluasnya penyebaran virus corona jenis baru.
Rencananya pada Kamis (04/06/2020) ini Komisi Fatwa MUI Jateng akan menggelar sidang terkait hasil ‘halaqoh’ kemarin.
“Nantinya, akan ada kelonggaran beribadah di daerah zona hijau namun tetap menggunakan protokol kesehatan ketat. Untuk daerah kuning dan merah, nanti dulu karena itu bahaya,” sebutnya.
Nantinya fatwa itu kata Darodji akan mengubah fatwa awal dari MUI Jateng, sehingga warga yang ada sejumah daerah berzona hijau diizinkan berkegiatan ibadah di masjid-masjid.
“Tapi karena virus ini masih ada dan penularannya masih terjadi, sehingga meskipun diberikan kelonggaran harus dengan protokol kesehatan ketat. Sebab selama ini, masih banyak masyarakat yang belum sadar memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan menggunakan sabun,” ujar Darodji.
Pada pertemuan di Semarang kemarin, Gubernur Ganjar mengaku enggan gegabah dalam mengambil keputusan terkait penerapan protokol kehidupan normal baru. Sebab katanya semua harus dipersiapkan dengan matang supaya tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Gubernur pun mendorong masyarakat agar menggelar latihan penerapan normal baru, kalau ada daerah yang sudah masuk kategori hijau, maka boleh melakukan uji coba menggelar ibadah di tempat ibadah sesuai dengan standar protokol yang ketat.
“Yang hijau saya izinkan untuk uji coba misalnya menggelar shalat berjamaah, tapi yang merah atau yang kuning jangan dulu. Meski Menteri Agama sudah memperbolehkan, tapi tidak terus ‘tumplek blek’, kalau Kota Semarang yang sekarang masih naik terus kurvanya, ya, jangan dulu. Bahaya nanti,” sebutnya.*