Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Jabar Nilai Shalat Jumat Dua Sesi Tidak Sah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 Juni 2020 09:36 9:36 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Juni 2020 09:36
Bagikan
Ratusan jamaah memulai shalat Jumat di Masjid Baiturrahman, Kebon Duren, Kalimulya, Kota Depok, Jawa Barat (20/03/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com– Menurut Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat (MUI Jabar), shalat Jumat harus tetap dilakukan satu sesi seperti biasanya. MUI Jabar menyatakan jika shalat Jumat dilakukan dua sesi atau lebih karena adanya pembatasan kapasitas, maka dapat dinyatakan tidak sah.

Hal itu, kata Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar, sesuai dengan fatwa MUI Tahun 2000. “Jadi (shalat Jumat dua sesi) itu dianggap tidak sah berdasarkan fatwa MUI Pusat tahun 2000. Tetap itu satu sesi, tidak boleh dua gelombang,” ujar Rafani di Bandung, Jabar dikutip dari Antara (03/06/2020).

Oleh karena itu, MUI Jabar menganjurkan shalat Jumat tetap dilakukan dengan memperhatikan pembatasan jarak, walaupun para jamaahnya harus shalat di luar masjid.

Kalaupun sekiranya kapasitas masjid dibatasi, katanya tidak mengapai jamaah meluber sampai ke belakang, sampai ke jalan juga. “Demi memperhatikan protokol medisnya,” imbuhnya.

Baca: MUI Jateng Perbolehkan Shalat Berjamaah di Masjid pada Zona Hijau

MUI Jabar pun mengimbau para jamaah agar tidak berlama-lama berada di masjid jika proses shalat Jumat telah selesai. Menurutnya hal itu demi mengantisipasi terjadinya kerumunan yang tak perlu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Setelah selesai shalat, jangan melakukan kerumunan-kerumunan, salam-salaman. Jadi setelah dzikir, shalat sunah, langsung bubar saja,” imbaunya.

MUI Jabar pun mengimbau para khatib agar mempersingkat kutbahnya. Jangan sampai sesi shalat Jumat memakan waktu terlalu lama hingga berpotensi menyebarkan Covid-19.

“Kita sudah menganjurkan khutbahnya tidak boleh panjang-panjang, jadi proporsional saja. Termasuk imam, membaca ayatnya jangan yang panjang-panjang,” sebutnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19JabarmasjidMUIMui jabarShalat BerjamaahShalat Jumat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Jateng Perbolehkan Shalat Berjamaah di Masjid pada Zona Hijau
Tulisan selanjutnya BMOIWI: Krisis Multidimensi Terkait Erat Gagalnya Peran Keluarga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Berita
4 Juni 2026 10:00
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?