Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PKS: Segera Cabut RUU HIP, Tak Bisa Ditukar dengan RUU BPIP

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 17 Juli 2020 15:11 3:11 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 17 Juli 2020 15:15
Bagikan
Spanduk-spanduk berisi aspirasi dari dua kelompok massa yang berdemonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/07/2020) dalam aksi tolak RUU HIP dan RUU Ciptaker.
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto, minta DPR pada masa persidangan ke-5 yang akan datang, menjadwalkan pembahasan pencabutan RUU HIP, yang merupakan RUU inisiatif DPR, dari Prolegnas 2019-2024.

“PKS sendiri akan terus kawal tentang RUU HIP ini sampai benar-benar dibatalkan, didrop dari Prolegnas dan tidak dibahas sama sekali di parlemen.

Untuk itu kami mendesak Bamus dan Pimpinan DPR untuk mengagendakan rapat pencabutan RUU HIP pada sidang terdekat. Rakyat butuh kepastian,” ujarnya menegaskan dalam rilisnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Jumat (17/07/2020).

Sedikitnya ada 2 alasannya kenapa RUU HIP itu dicabut. Pertama karena adanya penolakan masyarakat terhadap RUU ini sudah sangat meluas, baik dari kalangan Islam, nasionalis, purnawirawan, agamawan, maupun tokoh daerah.

Kedua, Presiden melalui Surpres (Surat Presiden), yang disampaikan oleh Menkopolhukam kepada Pimpinan DPR RI, tidak setuju dengan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) dan mengajukan usulan konsep RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) (16/07/2020).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dengan penyerahan Surat Presiden (Surpres), yang berisi ketidaksetujuan Pemerintah atas RUU HIP, kepada DPR RI, maka secara resmi kini bolanya ada di tangan DPR RI.

Maka sesuai dengan Peraturan DPR No. 1/2020 tentang Tata Tertib DPR khususnya pasal 141, dalam masa sidang yang akan datang, DPR mestinya sudah melakukan pembahasan untuk menetapkan status pencabutan RUU HIP ini dari Prolegnas,” katanya.

“Jadi, sangat tepat sekali dengan mempertimbangkan kemampuan DPR dalam menyelesaikan program legislasasi nasional serta aspirasi yang berkembang luas di masyarakat bila DPR, sesuai dgn usulan Pemerintah, mendrop RUU HIP dari Prolegnas”, imbuhnya.

Akan tetapi, tambah Mulyanto, terkait dengan RUU BPIP yang merupakan RUU inisiatif Pemerintah yang baru diajukan, ini perlu pencermatan lebih lanjut. Karena ia merupakan dua RUU yang sangat berbeda dan dengan inisiator yang juga berbeda.

“RUU HIP inisiatornya adalah DPR. Sementara RUU BPIP inisiatornya adalah Pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, RUU HIP sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020, sedangkan RUU BPIP ini baru usulan inisiatif Pemerintah, yang bahkan belum masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2019-2024.

“Ini adalah dua RUU yang sama sekali berbeda,” katanya. Pemerintah dan DPR tidak dapat menukar kedua RUU tersebut begitu saja.

Sehingga, Mulyanto menilai, terkait RUU BPIP, yang merupakan RUU inisiatif Pemerintah, maka alur logika pembentukannya harus melalui mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari awal. Tidak bisa serta-merta ditukar-guling.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPIPDPR RIMulyantoPKSRUU BPIPRUU HIP
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Meraih Takwa dari Ibadah Kurban Terbaik
Tulisan selanjutnya Isbat Awal Zulhijjah 1441H Digelar 21 Juli

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU

Feature
29 Agustus 2026 10:49
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
Mengapa Kolombia Ingin Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’?
Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?