Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menyarankan agar pelaksanaan shalat Idul Adha 1441H/2020M haruslah memperhatikan kondisi di wilayah tersebut karena adanya pandemi Covid-19.
MUI memberikan beberapa anjuran terkait pelaksanaan ibadah Idul Adha.
“Pelaksanaan shalat Idul Adha pada 10 Dzulhijah yang bertepatan pada hari Jumat besok, shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah, yang menjadi salah satu syiar min syarril Islam. Pelaksanaan shalat Idul Adha pada data Covid yang belum sepenuhnya terkendali harus terus mempertimbangkan kondisi faktual di tengah masyarakat kita,” kata Asrorun Ni’am dalam tayangan di kanal YouTube BNPB, Selasa (28/07/2020).
Baca: MUI: Jika Tak Bisa di RPH, Boleh Potong Kurban di Tempat Biasa dengan Protokol Kesehatan
Asrorun melanjutkan, untuk wilayah yang sudah terkendali Covid-19, boleh saja melaksanakan shalat id berjamaah di masjid atau di lapangan. Tapi, Asrorun berpesan agar penerapan protokol kesehatan dan pertimbangan kondisi kesehatan masing-masing jamaah harus juga dipikirkan.
“Ketika kita berada di suatu kawasan yang sudah terkendali, maka pelaksanaan shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid secara berjamaah, di mushala, di tanah lapang, di gedung, atau tempat yang lain, tapi harus tetap istiqamah menjalankan protokol kesehatan, pakai masker, wudhu dari rumah, bawa sajadah sendiri, jaga jarak, kemudian memastikan kondisi kesehatan tetap fit,” jelasnya.
Baca: Gubernur Jatim Izinkan Shalat Idul Adha dan Kurban dengan Protokol Kesehatan
Sementara, untuk di wilayah yang belum terkendali atau masuk dalam zona belum aman, Asrorun meminta agar masyarakat tetap shalat berjamaah di rumah bersama keluarga. Hal ini untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
“Ketika kita berada di kawasan yang angka penularannya masih menunjukkan tren meningkat bahkan berada di daerah kualifikasi hitam, maka pelaksanaan shalat Idul Adha sebaiknya tetap di rumah bersama keluarga,” ujarnya.* Azim Arrasyid