Hidayatullah.com — Aktivis HAM, Haris Azhar telah menjalani pemeriksaan terkait laporan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, ketimbang sibuk memidanakan dirinya, mending pemerintah serius menangani permasalahan di Papua.
“Jadi daripada pidanakan saya lebih baik penguasa di Republik ini segera urus Papua supaya damai, supaya enggak ada korban. Bukan cuma kalau saya dibilang orang suka belain Papua, saya mau menegaskan sekali lagi yang jadi korban banyak,” ujar Direktur Lokataru ini kepada insan pers, di Polda Metro Jaya, Senin (22/11/2021).
Haris mengaku dalam pemeriksaan itu, ia dimintai keterangan mengenai materi video yang menjadi akar masalah dengan Luhut. “Kami cuma klarifikasi bahwa medianya, mediumnya (atau) identitas akun channelnya seperti apa, itu satu. Kedua, peruntukannya dari identitas itu untuk apa materi ini. Lalu ketiga terkait materinya, saya jelaskan sebagaimana di materi YouTubenya itu soal terkait situasi di Papua yang juga punya korelasi dengan banyak hal kepentingan publik yang lebih luas lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Haris konten yang dibuatnya tak perlu dipermasalahkan. Sebab konten tersebut seharusnya dimaknai sebagai kritik oleh Luhut. “Yang berikutnya lagi adalah sebenarnya kami mau mengatakan bahwa apa yang saya bahas di YouTube itu sesuatu yang harusnya diselesaikan oleh negara ini oleh republik ini oleh penguasanya,” tuturnya.
Sebagai pegiat HAM, Dia mengamati kondisi di Papua semakin bergejolak. Terakhir ada dua kali penyerangan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), satu penyerangan di antaranya memakan korban jiwa dari anggota TNI. “Terbukti ya, apa yang kita bahas di Papua itu soal praktik bisnis. Soal kekerasan toh di Papua saat ini situasi tambah memburuk. Bahkan, polisi pun jadi korban,” terang Haris.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidianty ke Polda Metro Jaya. Luhut tidak terima dan melaporkan keduanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik serta gugatan perdata senilai Rp100 miliar.
Adapun, pencemaran nama baik yang dimaksud Luhut yakni saat keduanya memaparkan hasil kajian beberapa lembaga yang termuat dalam video konten berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!!, Jenderal BIN Juga Ada!!”.
Pelaporan sudah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT /POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Dalam laporan itu, para pihak terlapor diduga melanggar Pasal 45 juncto pasal 27 Undang-undang ITE.