Hidayatullah.com– Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 Hijriyah di masa pandemi virus corona jenis baru saat ini.
Kebijakan itu tertuang dalam SE Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10475/012.1/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 H/2020 M pada situasi pandemi Covid-19.
Menurut Gubernur, SE itu berisi tentang kebijakan menggelar shalat Idul Adha di masjid maupun lapangan terbuka agar menjaga ketat protokol kesehatan.
Dalam SE itu memuat aturan untuk empat kegiatan meliputi kegiatan takbiran menyambut Idul Adha, penyelenggaraan shalat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban, dan pendistribusian daging kurban.
SE ini, kata dia, juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 dan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020.
Walaupun umat Islam diizinkan menggelar shalat Idul Adha, namun menurut Gubernur ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, mengingat Jatim belum sepenuhnya bebas Covid-19.
Menurut Gubernur Khofifah, penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.
“Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas daerah,” kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Jatim, Selasa (28/07/2020) dikutip dari Antara.
Kemudian, bagi warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan dan berisiko tinggi terhadap Covid-19, diimbau agar tak ikut shalat Idul Adha di masjid atau lapangan.
Mengenai takbiran, Pemprov kata Gubernur mengimbau masyarakat agar tak melakukannya secara keliling dan bisa digelar di masjid dan rumah masing-masing, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sedangkan untuk penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban, harus memenuhi sejumlah persyaratan demi mencegah penularan Covid-19.
Yaitu, jelasnya, panitia menjaga jarak saat pelaksanaan penyembelihan, panitia wajib melewati proses pemeriksaan kesehatan dan menjaga kebersihan saat dan setelah penyembelihan, serta menjaga kebersihan lingkungan dan alat kerja.
“Hewan kurban juga harus dipastikan sehat terlebih dahulu dan telah sesuai dengan aturan berlaku agar memperoleh daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal,” kata Gubernur Khofifah.
Ia mengatakan, Idul Adha tahun ini sangat spesial karena dilaksanakan di saat musibah wabah Covid-19.
Gubernur berharap agar Idul Adha tahun ini mampu meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan, keikhlasan, solidaritas, dan ketakwaan seluruh umat Islam di tengah bencana wabah global saat ini.
“Semoga Allah Subhanahu Wata’ala memberikan kesabaran dan keikhlasan, serta mampu meningkatkan kualitas takwa kita dalam beriman dan berislam,” ujarnya berharap.*